NPM : 24213557
Kelas : 2EB01
Perkembangan Koperasi Dimulai Dari Zaman
Penjajahan
Ilmu
pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 atau disebut juga pada
saat Revolusi Industri telah berkembang dengan pesat. Berbagai penemuan di
bidang teknologi telah melahirkan tata perekonomian ekonomi yang baru. Tatanan
dunia ekonomi menjadi terpusat yaitu menganut sistem kapitalis. Kaum kapitalis
sebagai kaum pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan
sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya.
Keadaan seperti ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sehingga
hanya memberikan keuntungan kepada kaum pemilik modal saja dan melahirkan
kesengsaraan bagi masyarakat ekonomi lemah. Kesengsaraan masyarakat inilah yang
memicu munculnya koperasi karena kesadaran masyarakat sadar ingin melakukan
perbaikan terhadap nasibnya. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di
Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles
Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori
Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles
Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark.
Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan
ekonomi melalui koperasi. Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke
Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap
untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri
mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang, tetapi akhirnya
mereka malah melakukan penjajahan kepada masyarakat Indonesia. Bangsa
Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu
dijajah Jepang selama 3,5 tahun.Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai
mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini
lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah
pada masa itu. Koperasi mulai
diperkenalkan di Indonesia pada abad ke-19, tepatnya tahun 1895 oleh patih dari
Purwekerto bernama R. Aria Wiriaatmaja beliau sebagai pelopor berdirinya sebuah
koperasi yang bertujuan menolong masyarakat agar tidak terjerat oleh lintah darat.
Usaha ini mendapat persetujuan dari Residen Purwokerto E. Sieburg dengan nama
koperasinya Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Tahun 1898 atas
bantuan E. Sieburg dan De Wolff Van Westerrode diperluas ke sektor pertanian
(Hulp- Spaar en Lanbouwcrediet Bank) dengan meniru koperasi pertanian di Jerman
(Raiffeisen).
Tahun
1908, Budi Utomo turut serta mengembangkan koperasi di Indonesia dengan
membentuk koperasi konsumsi yang bertujuan meningkatkan kecerdasan rakyat dalam
rangka memajukan pendidikan Indonesia. Tahun
1913 Serikat islam membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan
mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh
Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI
) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta
juga berusaha membangkitkankan semangat koperasi yang dikenal kongres koperasi.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar.
Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun
tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah
akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi,
pemerintah Belanda mengeluarkan undang – undang mengenai koperasi Besluit 7 April No. 431
tahun 1915 Undang-undang ini
bersifat keras dan membatasi gerak koperasi dan terkesan dibuat untuk mematikan
koperasi. Ini menyebabkan organisasi-organisasi politik dan ekonomi sulit
berkembang. Berdasarkan
peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
· Mendirikan koperasi harus mendapat
izin dari gubernur jenderal
· Pembuatan akta kepemilikan melalui
perantara notaris dan ditulis dalam bahasa Belanda
· Ongkos
materai sebesar 50 golden
· Hak tanah harus menurut hukum Eropa
· Pembuatan koperasi harus diumumkan di
Javasche Courant dengan biaya yang cukup tinggi
Peraturan
ini mengakibatkan munculnya pergolakkan dari kaum pergerakan nasional dan para
penganjur koperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda
membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini
ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia
itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927
pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91. undang-undang
koperasi diperbaiki sehingga koperasi lebih fleksibel dan menimbulkan semangat
untuk memperjuangkan koperasi kembali berkibar. Berikut isi peraturan No. 91 antara
lain sebagai berikut:
1. Akta tidak perlu dengan
perantaraan notaris, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit
Rakyat dan Koperasi serta
dapat ditulis dalam bahasa daerah
2. Biaya ongkos materai 3 golden
3. Hak tanah dapat menurut hukum adat
4. Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara
adat
Dengan
keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Tahun 1932, PNI
mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda
mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang
dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan
koperasi Belanda tahun1925, yang dibuat
untuk membatasi gerak koperasi karena Belanda kesal melihat perkembangan
koperasi yang kian pesat, tetapi peraturan ini tidak cocok dan sukar dilaksanakan
oleh rakyat. Tahun 1927,
undang-undang koperasi diperbaiki sehingga koperasi lebih fleksibel dan
menimbulkan semangat untuk memperjuangkan koperasi kembali berkibar.
Pada zaman penjajahan Jepang, Jepang
mendirikan sebuah koperasi bernama KUMIAI hal ini menyebabkan pergerakan
perkembangan koperasi di Indonesia menurun drastis, bahkan hampir mendekati
titik kemusnahan.Hal ini karena KUMIAI diatur menurut tata cara militer Jepang
dan undang-undang No.23 tahun 1942. Awalnya tujuan KUMIAI adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun lama kelamaan KUMIAI malah dijadikan
alat pengeruk dan penguras kekayaan rakyat sehingga rakyat Indonesia pun
menjadi kecewa dan mulai meninggalkan koperasi. Sejak saat itu, kesan buruk
koperasi sudah melekat sangat erat disebagian masyarakat Indonesia. Tahun
1942-1945 koperasi Indonesia disesuaikan dengan sistem kemiliteran Jepang. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti
oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah
diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Jepang
berkata kepada rakyat Indonesia bahwa keberadaan Kumiai adalah untuk
mensejahterahkan masyarakat, sehingga mendapat simpati yang cukup luas dari
masyarakat.Namun pada kenyataannya koperasi ini hanya untuk kepentingan perang Asia Timur
Raya. Sesuai dengan Peraturan Kemiliteran Jepang No. 23 pasal 2,
peraturan koperasi harus mendapatkan persetujuan ulang dari
Suchokan,karena peraturan pada Zaman Belanda tidak berlaku lagi.
Keberadaan Kumiai sangat bertentangan dengan kepentingan ekonomi masyarakat,
kemudian menetapkan kebijakan pemisahan antara urusan perkoperasian dengan
urusan perekonomian. Dengan kebijakan tersebut pembinanan koperasi sebagai alat
perjuangan ekonomi masyarakat terabaikan sama sekali. Fungsi koperasi dalam
priode ini hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan
pokok untuk kepentingan perang Jepang bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia.
Kenyataan ini yang telah menyebabkan semangat koperasi di dalam masyarakat
Indonesia melemah.
Indonesia
merdeka pada 17 Agustus 1945, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas
penderitaan akibat penjajahan, melainkan koperasi menjadi usaha bersama untuk
memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas
kekeluargaan. Dimana Indonesia memang suka dalam hal gotong royong. Sehingga
peranan koperasi di dalam perekonomian Indonesia telah mempunyai dasar
konstitusi yang kuat. Koperasi pada awal kemerdekaan berfungsi untuk membantu
masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi,
Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946 koperasi berkembang secara pesat.,
terdaftar sebanyak 2.500 buah koperasi dari data Jawatan koperasi di Indonesia.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi
titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI.
Partai-partai memanfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada
yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri
sendiri, hal ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaannya terhadap koperasi
sehingga perkembangan koperasi pun menurun. Setelah pemerintah berhasil
menyelesaikan permasalahan pemberontakan G30S / PKI Pembangunan baru mulai
berkembang lagi secara membaik. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni. Kehadiran dan peranan koperasi dalam
perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Setelah terbentuknya NKRI, program Pemerintah semakin nyata
dalam mengembangkan koperasi. Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di muka Dewan
Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program perekonomian antara lain
menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi rakyat , dengan cara pendidikan,
penerangan, pemberian kredit yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain
seimbang dengan kemampuan keuangan Negara. Untuk memperbaiki
perekonomian-perekonomian rakyat, Kabinet Wilopo mengajukan suatu “program
koperasi” yang terdiri dari tiga bagian:
1.Usaha untuk menciptakan suasana dan
keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi;
2.Usaha lanjutan dari perkembangan
gerakan koperasi;
3.Usaha yang mengurus perusahaan rakyat
yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi.
Koperasi adalah alat
pembangunan Ekonomi maka pada tanggal 11 Juli sampai dengan 14 Juli 1947
gerakan koperasi Indonesia menyelenggarakan kongresnya yang pertama. Dalam Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan
penting, antara lain :
· Mendirikan sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia ( SOKRI )
· Menetapkan gotong royong sebagai asas
koperasi
· Menetapkan pada tanggal 12 Juli
sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai
pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat
dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan
sebagai berikut :
· Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (
Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
· Menetapkan pendidikan koperasi sebagai
salah satu mata pelajaran di sekolah
· Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia
· Segera akan dibuat undang-undang
koperasi yang baru
Kongres Koperasi yang ke III
dilakukan di Jakarta. Keputusan Kongres di samping hal-hal yang berkaitan
dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan
Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA). Pada tahun
1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958
yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini
disusun dalam suasana Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada
tanggal 27 Oktober 1958. Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha
dan petani ekononomi lemah sering kali menjadi hisapan lintah darat. Cara
membantu mereka adalah mendirikan koperasi. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan
pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan
pendidikan kader-kader koperasi
Pada tanggal 18 Desember 1967 pada zaman orde baru dibuat
Undang-Undang Koperasi yang baru yakni UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian. Undang – Undang ini mengharuskan koperasi-koperasi yang telah
berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan Anggaran
dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang-Undang tersebut.
Tahun1972 diadakan penggabungan koperasi, koperasi kecil menjadi
koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam
wilayah-wilayah Unit Desa dan koperasi - koperasi yang yang ada dalam wilayah
unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan
Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang
bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD berubah menjadi KUD (Koperasi Unit
Desa). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang KUD dituangkan dalam Instruksi
Presiden No.4 tahun 1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi Instruksi
Presiden No.2 tahun 1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Insruksi Presiden
No.4 tahun 1984.KUD (Koperasi Unit Desa) mulai diberlakukan seiring dibentuknya
UU.koperasi No.25 tahun1992 oleh Prof. Dr. H. Sudarsono. Pada saat itu koperasi
digunakan sebagai alat demokrasi ekonomi dan sebagai badan usaha mandiri yang
terus berkembang pesat sampai sekarang.
Sumber
: