Sabtu, 08 November 2014



 Nama : Ismi Azizah

NPM  : 24213557

Kelas : 2EB01

Perkembangan Koperasi Dimulai Dari Zaman Penjajahan

Ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 atau disebut juga pada saat Revolusi Industri telah berkembang dengan pesat. Berbagai penemuan di bidang teknologi telah melahirkan tata perekonomian ekonomi yang baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat yaitu menganut sistem kapitalis. Kaum kapitalis sebagai kaum pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Keadaan seperti ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sehingga hanya memberikan keuntungan kepada kaum pemilik modal saja dan melahirkan kesengsaraan bagi masyarakat ekonomi lemah.  Kesengsaraan masyarakat inilah yang memicu munculnya koperasi karena kesadaran masyarakat sadar ingin melakukan perbaikan terhadap nasibnya. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonomi melalui koperasi. Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang, tetapi akhirnya mereka malah melakukan penjajahan kepada masyarakat Indonesia. Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun.Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu. Koperasi mulai diperkenalkan di Indonesia pada abad ke-19, tepatnya tahun 1895 oleh patih dari Purwekerto bernama R. Aria Wiriaatmaja beliau sebagai pelopor berdirinya sebuah koperasi yang bertujuan menolong masyarakat  agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha ini mendapat persetujuan dari Residen Purwokerto E. Sieburg dengan nama koperasinya Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Tahun 1898 atas bantuan E. Sieburg dan De Wolff Van Westerrode diperluas ke sektor pertanian (Hulp- Spaar en Lanbouwcrediet Bank) dengan meniru koperasi pertanian di Jerman (Raiffeisen).

Tahun 1908, Budi Utomo turut serta mengembangkan koperasi di Indonesia dengan membentuk koperasi konsumsi yang bertujuan meningkatkan kecerdasan rakyat dalam rangka memajukan pendidikan Indonesia. Tahun 1913 Serikat islam membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta juga berusaha membangkitkankan semangat koperasi yang dikenal kongres koperasi. Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan undang – undang mengenai  koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915 Undang-undang ini bersifat keras dan membatasi gerak koperasi dan terkesan dibuat untuk mematikan koperasi. Ini menyebabkan organisasi-organisasi politik dan ekonomi sulit berkembang.  Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :

· Mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal

· Pembuatan akta kepemilikan melalui perantara notaris dan ditulis dalam bahasa Belanda

· Ongkos materai sebesar 50 golden

· Hak tanah harus menurut hukum Eropa

· Pembuatan koperasi harus diumumkan di Javasche Courant dengan biaya yang cukup tinggi

Peraturan ini mengakibatkan munculnya pergolakkan dari kaum pergerakan nasional dan para penganjur koperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91. undang-undang koperasi diperbaiki sehingga koperasi lebih fleksibel dan menimbulkan semangat untuk memperjuangkan koperasi kembali berkibar. Berikut isi peraturan No. 91 antara lain sebagai berikut:


1. Akta tidak perlu dengan perantaraan notaris, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan  Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah

2. Biaya ongkos materai 3 golden
3. Hak tanah dapat menurut hukum adat
4. Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat

Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Tahun 1932, PNI mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, yang dibuat untuk membatasi gerak koperasi karena Belanda kesal melihat perkembangan koperasi yang kian pesat, tetapi peraturan ini tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Tahun 1927, undang-undang koperasi diperbaiki sehingga koperasi lebih fleksibel dan menimbulkan semangat untuk memperjuangkan koperasi kembali berkibar.

          Pada zaman penjajahan Jepang, Jepang mendirikan sebuah koperasi bernama KUMIAI  hal ini menyebabkan pergerakan perkembangan koperasi di Indonesia menurun drastis, bahkan hampir mendekati titik kemusnahan.Hal ini karena KUMIAI diatur menurut tata cara militer Jepang dan undang-undang No.23 tahun 1942. Awalnya tujuan KUMIAI adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun lama kelamaan KUMIAI malah dijadikan alat pengeruk dan penguras kekayaan rakyat sehingga rakyat Indonesia pun menjadi kecewa dan mulai meninggalkan koperasi. Sejak saat itu, kesan buruk koperasi sudah melekat sangat erat disebagian masyarakat Indonesia. Tahun 1942-1945 koperasi Indonesia disesuaikan dengan sistem kemiliteran Jepang. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Jepang berkata kepada rakyat Indonesia bahwa keberadaan Kumiai adalah untuk mensejahterahkan masyarakat, sehingga mendapat simpati yang cukup luas dari masyarakat.Namun pada kenyataannya koperasi ini  hanya untuk kepentingan perang Asia Timur Raya. Sesuai dengan Peraturan Kemiliteran Jepang No. 23 pasal 2,  peraturan koperasi harus mendapatkan persetujuan ulang dari Suchokan,karena peraturan pada Zaman Belanda tidak berlaku lagi. Keberadaan Kumiai sangat bertentangan dengan kepentingan ekonomi masyarakat, kemudian menetapkan kebijakan pemisahan antara urusan perkoperasian dengan urusan perekonomian. Dengan kebijakan tersebut pembinanan koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi masyarakat terabaikan sama sekali. Fungsi koperasi dalam priode ini hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Kenyataan ini yang telah menyebabkan semangat koperasi di dalam masyarakat Indonesia melemah.

Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, melainkan koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Dimana Indonesia memang suka dalam hal gotong royong. Sehingga peranan koperasi di dalam perekonomian Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Koperasi pada awal kemerdekaan berfungsi untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946 koperasi berkembang secara pesat., terdaftar sebanyak 2.500 buah koperasi dari data Jawatan koperasi di Indonesia.

Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memanfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, hal ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaannya terhadap koperasi sehingga perkembangan koperasi pun menurun. Setelah pemerintah berhasil menyelesaikan permasalahan pemberontakan G30S / PKI Pembangunan baru mulai berkembang lagi secara membaik. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Setelah terbentuknya NKRI,  program Pemerintah semakin nyata dalam mengembangkan koperasi. Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program perekonomian antara lain menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi rakyat , dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredit yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuan keuangan Negara. Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat, Kabinet Wilopo mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian:
1.Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi;

2.Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;

3.Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi.


Koperasi adalah alat pembangunan Ekonomi maka pada tanggal 11 Juli sampai dengan 14 Juli 1947 gerakan koperasi Indonesia menyelenggarakan kongresnya yang pertama.  Dalam Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :

· Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )

· Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi

· Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :

· Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI

· Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah

· Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia

· Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru


Kongres Koperasi yang ke III dilakukan di Jakarta. Keputusan Kongres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononomi lemah sering kali menjadi hisapan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi

Pada tanggal 18 Desember 1967 pada zaman orde baru dibuat Undang-Undang Koperasi yang baru yakni UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Undang – Undang ini mengharuskan koperasi-koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Tahun1972 diadakan penggabungan koperasi, koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa dan koperasi - koperasi yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD berubah menjadi KUD (Koperasi Unit Desa). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4 tahun 1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi Instruksi Presiden No.2 tahun 1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Insruksi Presiden No.4 tahun 1984.KUD (Koperasi Unit Desa) mulai diberlakukan seiring dibentuknya UU.koperasi No.25 tahun1992 oleh Prof. Dr. H. Sudarsono. Pada saat itu koperasi digunakan sebagai alat demokrasi ekonomi dan sebagai badan usaha mandiri yang terus berkembang pesat sampai sekarang.

Sumber :




  


Sabtu, 18 Oktober 2014

Nama : Ismi Azizah
Kelas : 2EB01
NPM : 24213557


Koperasi Syariah Syirkah Bangun Persada







Visi
Bersama membangun kesejahteraan masyarakat yang lebih barokah

Misi
-         Melakukan transaksi pendanaan dengan prinsip syariah
-         Melayani masyarakat dengan ramah agar menjadi mudah dan berkah



       Koperasi Syirkah bangun Persada yang beralamat di Jl. Nusantara Raya No. 50 Beji, Depok bisa dikatakan sebagai koperasi yang baru merintis karna Koperasi ini didirikan pada tanggal 22 maret 2014 tetapi kegiatan atau pengoperasiannya baru dimulai pada bulan Juni sehingga kurang lebih baru 4 bulan kegiatan koperasi ini berjalan. Koperasi Syirkah Bangun Persada didirikan berdasarkan UU Nomer 17 tahun 2012 dimana jenis dari usaha ini adalah koperasi simpan pinjam yang berlandaskan pada syariah – syariah Islam. Koperasi ini didirikan oleh 26 orang yang rata – rata area kerjanya berada di Jawa Barat yaitu wilayah kabupaten Cirebon, Kuningan, Bandung, dan Depok

Tujuan Pendirian koperasi
            Koperasi syirkah Bangun Persada pada dasarnya memang berlandaskan pada ekonomi syariah sehingga memiliki tujuan diantaranya :
·        Meningkatkan paham ekonomi syariah baik secara pendidikan maupun praktik
·        Membantu masyarakat untuk memberikan pinjaman dengan hukum syariah sehingga dapat mengurangi terjadinya transaksi lintah darat atau dikenal dengan riba karena dalam Islam riba itu sendiri memang diharamkan.
·        Ingin mengembangkan praktik koperasi simpan pinjam berlandaskan ekonomi syariah


Permodalan Koperasi
            Dari dalam koperasi ini sendiri modalnya berasal dari seluruh anggota pendiri dan juga berasal dari simpanan pokok atau setoran pertama anggota sebesar Rp 20.000,00 lalu adanya setoran selanjutnya yang ditentukan dengan jumlah minimal sebesar Rp 10.000,00. Koperasi ini juga memiliki ketentuan yaitu apabila nasabah ingin menarik uang maka harus memiliki sisa saldo minimum setelah penarikan sebesar Rp 20.000,00. Selain itu permodalan koperasi Syirkah Bangun Persada juga ada yang berasal dari pihak-pihak luar yang berinvestasi

Jumlah Anggota dan Anggota
            Jumlah anggota dalam koperasi Syirkah Bangun Persada berjumlah kurang lebih sebanyak 100 orang. Anggota – anggota koperasi ini juga berasal dari masyarakat umum berbagai kelangan mulai dari masyarakat bawah masyarakat menengah maupun masyarakat atas.

Kegiatan yang Dilakukan
            Kegiatan yang dilakukan oleh koperasi Syirkah Bangun Persada adalah berupa melayani simpanan yaitu :
·        Simpanan Berkah (SiBerkah)
·        Tabungan Titipan (TaTip)
·        Simpanan Rencana Cendekia
·        Simpanan Qurban
·        Simpanan Walimah
·        Simpanan Idul Fitri (SiDuFit)
·        Simpanan Berjangka
·        Simpanan Haramain (Sirama)

Pembagian SHU
            SHU atau Sisa Hasil Usaha dalam sebuah koperasi merusakan hasil operasional usaha koperasi selama 1 tahun yang akan dibagiakan kepada anggota.
            SHU dalam Koperasi Syirkah Bangun Persada masih berupa analisis estimasi karena kondisinya yang masih baru dijalankan. Analisis estimasinya yaitu setiap anggota akan mendapatkan 1 juta/tahun dan pada tahun pertama dinagi ke 26 orang pendiri sebesar 1,5 juta. Dan apabila memiliki Simpanan Idul Fitri (siDuFit) maka akan mendapatkan bagi hasil setiap bulannya dan langsung dikumulatifkan dengan saldo simpanan nisbah 25% Shohibuln Maal: 75% Mudhorib.

Permasalahan
            Dalam Koperasi Syariah Syirkah Bangun Persada juga memiliki permasalahan yang sudah dihadapi selama beroperasi, permasalahan – permasalahan tersebut diantaranya:
1.     Permodalannya yang masih kurang
2.     Proses izin pertama kali membuat yang bisa dibilang cukup lama
3.     SDM yang masih jarang paham mengenai ekonomi syariah
4.     Margin/keuntungan bagi nasabah yang tidak terlalu besar
5.     Adanya kredit macet

Tantangan yang mungkin dihadapi
            Dalam dunia koperasi atau perekonomian pasti ada yang namnya tantangan masa depan yang akan dihadapi. Dalam Koperasi Syariah Syirkah Bangun Persada ini sendiri memiliki tantangan seperti semakin banyaknya rentenir yang beroperasi dalam lingkungan masyarakat kurang lebih sekitar 20% hal ini bisa menjadi saingan untuk koperasi ini sendiri, lalu tidak adanya jaminan apakah nanti pinjaman, modal anggota atau nasabah akan masih normal. Untuk ini Koperasi Syariah Syirkah bangun Persada akan terus berupaya meningkatkan kualitas agar mampu bersaing di kota ini baik dari segi kepercayaan, segi hasil, kenyamanan dan kepuasan nasabah agar terus bertambah anggota dan terus melakukan transaksi dalam koperasi ini.

* Sumber ini didapat dari wawancara dengan mba Ulfa selaku ketua dalam Koperasi Syariah Syirkah Bangun Persada yang beralamat di Jl. Nusantara Raya No. 50 Beji, Depok.


Senin, 12 Mei 2014

Tugas softskil




Nama : Ismi Azizah
Kelas : 1EB08
NPM : 24213557


PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA

Pertumbuhan ekonomi merupakan proses naiknya produk perkapita dalam jangka panjang. Pertumbuhan ekonomi tidak memperhatikan pemerataan pemerataan pendapatan dan pertambahan penduduk. Karena pertumbuhan ekonomi belum tentu dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pertumbuhan ekonomi belum tentu disertai dengan pembangunan ekonomi karena setiap input dapat menghasilkan output yang lebih banyak.

Besarnya Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2011

Kondisi perekonomian Indonesia di tahun 2011 diperkirakan oleh banyak pihak sebagai lebih baik daripada beberapa tahun sebelumnya. Economic outlook yang optimistik dikeluarkan oleh Pemerintah, Bank Indonesia, para ekonom, serta lembaga internasional. Optimisme itu bersumber dari pencapaian indikator makroekonomi tahun 2010 yang sedikit melebihi harapan, disertai prediksi kondisi perekonomian dunia yang diyakini akan semakin membaik, setelah dua tahun sebelumnya terpukul oleh krisis keuangan di beberapa Negara maju.
Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2011 tumbuh sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan tahun 2010.
Pertumbuhan terjadi pada semua sektor ekonomi, dengan pertumbuhan tertinggi di Sektor
Pengangkutan dan Komunikasi 10,7 persen dan terendah di Sektor Pertambangan dan Penggalian 1,4
persen. Sementara PDB (tidak termasuk migas) tahun 2011 tumbuh 6,9 persen.
·         Besaran PDB Indonesia tahun 2011 atas dasar harga berlaku mencapai Rp7.427,1 triliun, sedangkan atas dasar harga konstan (tahun 2000) mencapai Rp2.463,2 triliun.
·         Secara triwulanan, PDB Indonesia triwulan IV-2011 dibandingkan dengan triwulan III-2011 (q-to-q) turun sebesar 1,3 persen, tapi bila dibandingkan dengan triwulan IV-2010 (y-on-y) tumbuh sebesar 6,5 persen.
·         Pertumbuhan ekonomi tahun 2011 menurut sisi penggunaan terjadi pada komponen ekspor sebesar 13,6 persen, diikuti pembentukan modal tetap bruto (PMTB) 8,8 persen, pengeluaran konsumsi rumah tangga 4,7 persen, pengeluaran konsumsi pemerintah 3,2 persen, dan komponen impor sebagai faktor pengurang juga mengalami pertumbuhan, yaitu sebesar 13,3 persen.
·         Pada tahun 2011, PDB digunakan untuk memenuhi konsumsi rumah tangga sebesar 54,6 persen,konsumsi pemerintah 9,0 persen, pembentukan modal tetap bruto atau investasi fisik 32,0 persen, ekspor 26,3 persen, dan impor 24,9 persen.
·         PDB per kapita atas dasar harga berlaku pada tahun 2011 mencapai Rp30,8 juta (US$3.542,9),meningkat dibandingkan pada tahun 2010 yaitu sebesar Rp27,1 juta (US$3.010,1).
·         57,5 persen dari PDB triwulan IV-2011 disumbang oleh Pulau Jawa, dengan urutan tiga provinsi terbesarnya adalah: DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Secara kuantitatif, kegiatan-kegiatan disektor sekunder dan tersier masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, sedangkan kegiatan sektor primernya lebih diperankan oleh luar Pulau Jawa.
Perekonomian Indonesia pada tahun 2011 tumbuh sebesar 6,5 persen dibanding tahun 2010.
Nilai Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga konstan pada tahun 2011 mencapai Rp2.463,2
triliun, sedangkan pada tahun 2010 dan 2009 masing-masing sebesar Rp2.313,8 triliun dan Rp2.178,9
triliun. Bila dilihat berdasarkan harga berlaku, PDB tahun 2011 naik sebesar Rp990,8 triliun, yaitu
dari Rp6.436,3 triliun pada tahun 2010 menjadi sebesar Rp7.427,1 triliun pada tahun 2011.
Grafik 1 Laju dan Sumber Pertumbuhan PDB Atas Dasar Harga Konstan 2000 Tahun 2011 (persen)




Besarnya Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2012

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2012 sebesar 6,23 persen. Angka tersebut turun dibandingkan sepanjang 2011 sebesar 6,5 persen. Kepala BPS Suryamin menjelaskan pertumbuhan ekonomi di kuartal IV-2012 sebesar 6,11 persen, turun tipis 1,45 persen dibanding kuartal III-2011 sebesar 6,17 persen.
"Penurunan pada kuartal IV-2012 ini disebabkan sektor pertanian mengalami penurunan cukup signifikan sebesar 23,06 persen karena siklus musiman," kata Suryamin di kantornya, Jakarta, Selasa (5/2/2013). Menurut Suryamin, pertumbuhan terjadi di semua sektor ekonomi dengan pertumbuhan tertinggi di sektor pengangkutan dan komunikasi sebesar 9,98 persen dan terendah di sektor pertambangan dan penggalian 1,49 persen. Sementara PDB tanpa migas tahun 2012 sebesar 6,81 persen.
Secara kuartalan, PDB Indonesia kuartal IV-2012 dibanding kuartal III-2012 mengalami penurunan 1,45 persen. Namun bila dibanding kuartal IV-2011 mengalami kenaikan dari sebesar 6,11 persen. Sementara sektor penunjang di kuartal IV-2012 adalah sektor konstruksi tumbuh 4,02 persen, sektor listrik, gas dan air bersih tumbuh 3,34 persen, sektor perdagangan, hotel dan restoran 2,74 persen, sektor pengangkutan dan komunikasi tumbuh 2 persen, sektor jasa 1,96 persen, sektor industri pengolahan tumbuh 1,41 persen, sektor keuangan, real estate dan jasa perusahaan 1,23 persen dan sektor pertambangan dan penggalian 0,2 persen.
Sedangkan jumlah total produk domestik bruto (PDB) sepanjang 2012 adalah Rp 8.241,9 triliun, sementara Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) adalah Rp 2.618,1 triliun. Dari sisi komponen pertumbuhan ekonomi di 2012 adalah konsumsi tumbuh 5,28 persen, belanja pemerintah 1,25 persen, pembentukan modal tetap bruto atau investasi tumbuh 9,8 persen, ekspor tumbuh 2,01 persen dan impor 6,65 persen. "Karena ada moratorium PNS, sehingga belanja pemerintah tidak terlalu tinggi. Ekspor memang rendah sehingga terjadi defisit. Jadi penopang utama pertumbuhan ekonomi 2012 berasal dari konsumsi dan investasi," tambahnya.
Nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atas dasar harga konstan 2000 pada tahun 2012 mencapai Rp2.618,9 triliun




 Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi.

Beberapa factor penting yang dianggap berpengaruh cukup besar terhadap pertumbuhan ekonomi suatu Negara diantaranya adalah:
Tanah Dan Kekayaan Alam
Factor Tanah dan kekayaan alam merupakan factor yang dapat dengan mudah digunakan untuk mengembangkan perekonomian suatu Negara. Negara dengan kekayaan alam yang tinggi dan memiliki nilai ekonomi tinggi akan lebih mudah mengembangan perekonomiannya dibanding dengan Negara yang kurang memeiliki kekayaan alam.
Sumber alam atau kekayaan alam dapat menarik investor untuk membangun sejumlah industri.  Nilai ekonomi dari kegiatan produksi pengolahan kekayaan alam ini dapat menjadi basis pengembangan perekonomian jangka panjang. Pertumbuhan ekonomi beberapa Negara Asian dimulai dari sector pertambangan minyak bumi.
Namun demikian, perkembangan ekonomi suatu Negara tidaklah berarti sangat bergantung pada factor tanah dan kekayaan alam.  Beberapa Negara justru apat berkembang perekonomiannya bukan dari sector pertambangannya. Negara Jepang dan Belanda merupakan contoh Negara yang dapat tumbuh walaupun tidak memiliki kekayaan alam yang cukup namun dapat berkembang dengan pesat.
Mutu Tenaga Kerja Dan Penduduk
Mutu tenaga kerja dan masyarakat suatu Negara merupakan salah satu factor penting yang mempengaruhi lau pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh tenaga kerja dan penduduk akam mampu meningkatkan produktivitas  yang tinggi. Tingkat produksi akan bertambah tinggi.
Selain itu, Jumlah penduduk  juga akan mempengaruhi cakupan pangsa pasar menjadi lebih luas. Jumlah penduduk yang lebih banyak akan mendorong meningkatkan sisi permintaan. Peningkatan sisi penawaran akan mendorong pengusaha untuk meningkatkan produksinya.
Dengan demikian peningkatan mutu tenaga kerja dan jumlah penduduk akan menciptakan dorongan terhadap pertambahan produksi nasional dan tingkat kegiatan ekonomi.
Barang Modal Dan Tingkat Teknologi
Barang modal menjadi penting dalam perkembangan ekonomi karena dengan barang modalah sebagian produk dari berbagai industry  dihasilkan. Barang modal dapat mempertinggi efisiensi pertumbuhan ekonomi. Jumlah barang modal akan menentukan jumlah produk yang akan dihasilkan.  Semakin bertambah barang modal semakin tinggi produksi yang dihasilkan dalam  suatu perekonomian
Selain itu, Kemajuan teknologi juga memberikan peran yang sangat penting dalam memproduksi barang atau produk  secara efisien. Sejumlah Negara dapat meningkatkan perekonomiannya terutama disebabkan oleh kemajuan teknologinya.  Teknologi memberikan beberapa pengaruh positif  yang dapat mempercepat pertumbuhan  ekonomi suatu Negara. Teknologi mampu mempertinggi efisiensi suatu produksi, mampu menciptakan barang modal baru, dan mampu menghasilkan barang dengan mutu tinggi yang bernilai ekonomi tinggi.
Sistem Sosial Dan Sikap Masyarakat
Dibeberapa Negara berkembang, system social dan sikap masyarakat menjadi penghambat perkembangan ekonomi yang cukup serius. Beberapa Kebiasaan atau adat istiadat yang secara tradisional dianut oleh masyarakatnya menolak untuk menggunakan cara atau alat produksi yang lebih produktif dan efisien. Masyarakat lebih menyukai menggunakan peralatan yang tidak produktif atau tidak efisien. Pada masyarakat demikian akan sulit untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
Namun demikian, beberapa Negara memiliki masyarakat dengan sikap yang dapat memberikan dorongan yang kuat terhadap pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi akan lebih cepat Pada Masyarakat yang memiliki sikap hemat, dan menabungkan uangnya untuk investasi. Diketahui bahwa investasi memiliki korelasi positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Komentar atau kesimpulan saya

       Pertumbuhan ekonomi merupakan proses naiknya produk perkapita dalam jangka panjang. Kondisi perekonomian Indonesia di tahun 2011 diperkirakan oleh banyak pihak sebagai lebih baik daripada beberapa tahun sebelumnya. Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2011 tumbuh sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan tahun 2010. Sedangkan mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2012 sebesar 6,23 persen. Angka tersebut turun dibandingkan sepanjang 2011 sebesar 6,5 persen. Besarnya presentasi pertumbuhan ekonomi tersebut karena faktor tanah dan kekayaan alam, mutu tenaga kerja dan penduduk, barang modal dan tingkat teknologi serta sosial dan sikap masyarakat

Referensi:





Nama : Ismi Azizah
Kelas : 1EB08
Npm : 24213557

Upaya Pemerintah Untuk Menutupi APBN yang Defisit

           Salah satu masalah serius yang dihadapi pemerintah adalah besarnya defisit APBN. Anggaran defisit adalah anggaran dengan pengeluaran Negara lebih besar daripada penerimaan negara. Intinya, penerimaan rutin dan penerimaan pembangunan tidak mencukupi untuk membiayai seluruh pengeluaran pemerintah. Dengan kata lain, defisit APBN terjadi apabila pemerintah harus meminjam dari bank sentral atau harus mencetak uang baru untuk membiayai pembangunannya.
 Tahun 2008 dan 2009 sebagai dampak dari melambatnya perekonomian dunia di respon oleh defisit dari APBN yang pada tahun sebelumnya 2007 sebesar 1,3 persen menjadi 2,1 dan 2,5 persen di tahun 2008 dan 2009. Untuk menutupi defisit APBN tersebut ada beberapa alternatif yang dapat digunakan, diantaranya:        
     1.Dengan melakukan pinjaman (bond) ke negara lain
     2.  Kebijakan devisa
     3. Kebijakan nilai tukar
     4. Pemungutan pajak dll
 Pembiayaan defisit dari hutang memerlukan daya tarik yaitu dengan tingginya imbal hasil (bunga) yang ditawarkan. Dampak dari suku bunga yang tinggi pada sisi keuangan negara adalah akan terjadinya capital inflow. Keseimbangan APBN dari pembiayaan hutang tidak selamanya berdampak positif bagi perekonomian, meskipun defisit masih di bawah dari ketentuan undang – undang. Neoclasic dan Keynes telah memberikan gambaran bahwa pembiayaan defisit APBN dari hutang yang didukung oleh tingkat suku bunga yang tinggi akan berbentuk Crowding Out dan Crowding In. Pandangan Neoclasic menjelaskan bahwa ketika pemerintah menerbitkan bond atau pinjaman sebagai salah satu cara untuk mengatasi defisit APBN, maka akan terjadi perlambatan kegiatan ekonomi di masyarakat yang disebabkan oleh bunga pinjaman yang harus dibayarkan meningkat akibat dari suku bunga yang di tetapkan pemerintah mengalami kenaikan. Proses tersebut akan berdampak pada pengalihan pinjaman dari dalam negeri ke luar negeri atau yang disebut sebagai Crowding Out. pemerintah Indonesia dari tahun 2005 hingga 2009 mengalami peningkatan Utang Luar Negeri rata-rata 7% setiap tahunnya. Peningkatan jumlah Utang tersebut mengindikasikan bahwa defisit APBN sebagian di tutup dari Utang.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memprediksikan jika tanpa pengawalan kebijakan yang ketat, APBN 2008 dapat saja mencapai defisit 4,3% dari PDB atau Rp185,4 triliun. Kondisi ini, dapat terjadi jika pendapatan negara hanya mencapai Rp786,4 triliun dan belanja pemerintah Rp971,8 triliun. (Bisnis, 1 Februari).
Dalam situasi yang memerlukan sustainability fiscal seperti sekarang ini, pelonggaran angka defisit wajar terjadi dan memang mau tidak mau harus dilakukan. Persoalannya sekarang, pada kisaran angka defisit berapakah yang bisa dijadikan acuan anggaran dan pastinya juga masih dalam kendali.


Efisiensi & optimalisasi APBN
         Pada hakikatnya, efisiensi dalam APBN adalah cara mengoptimalkan APBN. Optimalisasi ini tidak hanya meliputi nilai efisiensi tapi juga harus memenuhi kriteria seberapa ekonomis dan efektifnya penggunaan uang yang dikeluarkan. Efektif berarti anggaran yang dikeluarkan dapat mencapai sasaran yang telah ditentukan. Nilai efektivitas ini merupakan hasil dari kemampuan suatu anggaran untuk mencapai tepat sasaran atau tepat guna. Efisien merupakan cara untuk mengolah aspek waktu sebaik mungkin. Anggaran yang dikeluarkan bisa disebut efisien jika manfaat atau hasil yang diperoleh tepat sasaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Sementara itu, ekonomis adalah suatu cara penghematan yang dilakukan dengan bijaksana. Nilai ekonomis ini akan menentukan pengeluaran di sektor apa saja yang harus mendapat skala prioritas lebih dalam rangka mendapatkan hasil yang optimal secara keseluruhan.Satu hal yang harus diperhatikan dalam efisiensi anggaran adalah usaha-usaha penghematan yang dilakukan tidak boleh mengganggu alokasi anggaran program pemberantasan kemiskinan dan pembangunan infrastruktur.Dalam rencana yang akan diajukan, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan subsidi energi sebesar Rp25 triliun, yang di antaranya diperoleh dari penghematan subsidi BBM dan listrik, untuk program stabilisasi harga bahan pokok.Selain itu, penghematan juga rencananya akan diberlakukan pada anggaran belanja kementerian dan lembaga negara. Prioritas alokasi anggaran pada program stabilisasi pangan merupakan hal yang tepat.


Pajak atau utang
          Menutupi defisit APBN, tentu saja pemerintah berharap dari tambahan penerimaan ekspor pertambangan atau sektor komoditas serta penerimaan dividen dari BUMN menjadi Rp31 triliun. Kendati selayaknya dividen digunakan bagi investasi BUMN tersebut agar menjadi lebih besar dan bukan hanya untuk menutup APBN.
           Alternatif lain adalah opsi menggenjot penerimaan pajak dan menambah utang baru. Dalam kondisi perlambatan ekonomi, menggenjot penerimaan pajak menjadi hal yang susah direalisasikan. Dengan adanya peraturan mengenai fiskal, pajak ekspor dipastikan akan turun.Selain itu, kenaikan pajak akan dibebankan pada konsumen yang akan bermuara juga pada kenaikan laju inflasi.
           Opsi terakhir adalah menambah utang baru. Pemerintah berencana menaikkan utang baru dari dalam negeri dengan menerbitkan obligasi negara dengan kenaikan target dari Rp90 triliun menjadi Rp108,4 triliun.
Mengacu pada pendekatan akuntansi (accounting approach), ada dua faktor yang perlu dipertimbangkan untuk mencapai kebijakan fiskal yang diharapkan.       
·      Pertama, primary balance harus surplus. Primary balance adalah selisih antara anggaran penerimaan dan pengeluaran di luar bunga dan cicilan utang.
·      Kedua, rasio utang terhadap PDB yang konstan.Faktor-faktor yang perlu dipenuhi dalam pencapaian kestabilan fiskal, sebagaimana yang disyaratkan Accounting Approach dalam pelaksanaannya memiliki kelemahan karena profil jatuh tempo utang pemerintah diabaikan. Jika jatuh tempo utang terkonsentrasi pada satu periode yang berdekatan dan primary balance surplus tidak mampu mengimbangi, tekanan fiskal dari lonjakan pembayaran utang yang jatuh tempo tidak bisa dihindari.


Tekanan fiscal
          Kondisi APBN 2008 adalah sebesar 2,3%. Dengan kondisi seperti itu, primary balance belum bisa mengkompensasi beban pembayaran bunga dan cicilan pokok utang. Struktur jatuh tempo utang pemerintah juga terkonsentrasi pada periode 2007-2014. Jadi meski primary balance masih surplus, tekanan fiskal pada periode ini harus dikendalikan.Untuk mengatasinya pemerintah harus melakukan refinancing. Jalan yang lebih aman dengan menambah utang dalam negeri meski kemungkinan berdampak negatif pada perekonomian nasional, misalnya tingkat bunga pasar akan lebih tinggi dan terjadi crowding-out effect terhadap sektor swasta di pasar finansial. Tekanan perlambatan ekonomi yang tak bisa dihindari, pelonggaran defisit anggaran mau tidak mau mesti dilakukan. Dalam tujuh tahun terakhir, angka defisit tertinggi yang berhasil dikendalikan adalah 3,6% pada 2001. Dengan mengacu pada angka itu, kisaran 2%-3% merupakan defisit yang masih manageable.
            Ada pemikiran lain yang mengatakan bahwa masih terdapat sumber lain yang masih mungkin dilakukan adalah dengan mempercepat proses pengembalian uang negara, baik yang dari BLBI para obligor kooperatif maupun non-kooperatif yang jika dijumlahkan bisa mencapai ratusan triliun maupun dari kasus-kasus korupsi kakap lainnya. Namun tindakan ini memerlukan keberanian yang cukup kuat dan juga tidak mudah direaliasikan mengingat korupsi sudah mendarah daging dalam praktiknya.
            Sebagai penutup, dengan tekanan fiskal pada struktur APBN kita, sudah selayaknya kita mendukung upaya efisiensi program pemerintah serta pengembalian aset negara dari para koruptor demi tercapainya upaya stabilisasi perekonomian nasional.


Kebijakan Devisa 1959-1966
              Untuk mengatasi berbagai tekanan, Pemerintah sejak tahun 1964 semakin memperketat kebijakan devisa untuk keperluan impor dan memberikan berbagai insentif bagi upaya peningkatan ekpor.Pada akhir tahun 1964 Pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.32 Tahun 1964 tentang Lalu Lintas Devisa untuk menggantikan Deviezen Ordonnantie Tahun 1940 dan Deviezen VerordeningTahun 1940.
             Dengan diberlakukannya Undang-undang No.32 ini maka devisa yang dimiliki masyarakat tidak diharuskan untuk diserahkan kepada Dana devisa. Walaupun demikian pada dasarnya tetap terkontrol namun tidak dengan cara menyetorkan kepada Dana Devisa melainkan dengan cara menetapkan penggunaannya melalui perizinan yang cukup ketat. Untuk mencegah pelarian modal ke luar negeri, dilakukan pengawasan terhadap lalu lintas modal.Upaya untuk memupuk cadangan devisa terus ditingkatkan, antara lain melalui peningkatan insentif bagi upaya peningkatan ekspor.

Kebijakan Nilai Tukar di Indonesia 1959-1966
              Pada tanggal 25 Agustus 1959, Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan untuk meringankan beban APBN, memperbaiki posisi neraca pembayaran dan menekan laju inflasi. Isi paket itu terdiri atas devaluasi Rupiah, sanering dan penyempurnaan kebijakan devisa serta ketentuan-ketentuan perdagangan internasional.
              Devaluasi yang dilakukan adalah mengubah nilai tukar Rupiah dari Rp.11,4 menjadi Rp.45,- per USD1,- Devaluasi ini selain mampu meningkatkan ekspor dan mengakibatkan adanya revaluasi pada pos Kekayaan Emas dan Devisen Bank Indonesia dan bank-bank devisa lainnya, juga mengakibatkan naiknya inflasi.Turunnya harga karet di pasar dunia pada waktu itu merupakan bagian paling besar dari seluruh ekspor Indonesia serta naiknya impor beras sejak tahun 1957 yang masih terus berlanjut, mengakibatkan anjloknya cadang devisa pada tahun 1960. Hal tersebut kemudian diatasi antara lain dengan mendorong ekspor secara umum melalui pemberlakuan kurs tambahan bagi penjualan devisa hasil ekspor. Dalam ketentuan ini, setiap penyerahan devisa hasil ekspor, kepada eksportir diberikan tambahan nilai tukar sebesar Rp.270,- per USD1,- dikalikan 95% dari fob. Sementara itu, kepada importer juga diberlakukan nilai tukar yang lebih tinggi lagi sesuai golongan barang, yaitu Rp.270,- untuk golongan I, Rp.540,- untuk golongan II dan Rp.810 untuk golongan III. Peraturan tersebut kemudian disempurnakan beberapa kali, terakhir pada tanggal 11 Februari 1966 dengan tambahan nilai tukar baik bagi eksportir maupun importer yang besarnya lebih-kurang 4000% (empat ribu persen) dari kurs tetap Rp45,- per USD1.Sehingga, nilai tukar tetap sebesat Rp.45,- per USD1,- tersebut dalam pelaksanaannya dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan penerapan multiple exchange rate system.

Sumber :