NPM : 24213557
Kelas : 4EB01
Kode Etik dalam Profesi
Akuntansi
Kode etik umumnya termasuk dalam norma
sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka
masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Tujuan kode etik adalah
agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Sedangkan
kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.
Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi
akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi
suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata
masyarakat. Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu:
1. Kode etik
bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik
secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum profesional,
2. Kode etik
bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku buruk orang-orang
yang mengaku diri profesional.
Tujuan
profesi akuntansi adalah untuk memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk
memenuhi yujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
1.
Kredibilitas:
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.
Profesionalisme:
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.
Kualitas
Jasa: Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4.
Kepercayaan:
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional
yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
1.
Kode Perilaku Profesional
Kode etik
profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing-masing individu yang menyediakan
layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip-prinsip,
peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Garis besar
kode etik dan perilaku professional adalah :
a) Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan
manusia
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan
kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua
budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan
konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan
dan keselamatan.
b) Hindari menyakiti orang lain
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya
informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda,
atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c) Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.
Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d) Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang
lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e) Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak
paten
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan
syarat – syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f) Memberikan kredit yang pantas untuk property
intelektual
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi
integritas dari kekayaan intelektual.
g) Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan
pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah
terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h) Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan
informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk
menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak
secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2. Prinsip-prinsip
Etika Profesi IFAC, AICPA dan IAI
2.1 Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC
a. Integritas
Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur
dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
b. Objektivitas
Seorang akuntan professional seharusnya tidak
membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang
lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
c. Kompetensi
professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional mempunyai tugas yang
berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan
terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus
bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku
dalam memberikan layanan professional.
d. Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus menghormati
kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis
professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada
pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau
professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak
boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak
ketiga.
e. Perilaku
Profesional
Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum
dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa
mendeskreditkan profesi.
2.2 Prinsip-prinsip Etika Profesi menurut AICPA
1. Kode
Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a. Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional menyatakan tindak-tanduk dan perilaku ideal.
b. Aturan
Perilaku menentukan standar minimum.
2. Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional:
a. Tanggung
Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab
mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional
dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b. Kepentingan
Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka
untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c. Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas
kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tertinggi.
d. Objectivitas
dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan
audit dan jasa atestasi lainnya.
e. Kehati-hatian
(due care)
Seoarng anggota harus mematuhi
standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk meningkatkan
kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan
kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f. Sifat
dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik
harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
2.3 Prinsip-prinsip Etika Profesi
menurut IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan
etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota
Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik,
pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi
tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan
perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku
terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Ada delapan
prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang
telah ditentukan ketetapannya:
a. Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral
dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut,
anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
b.
Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
c. Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang
mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat
integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang
telah menjadi tanggung jawabnya.
d. Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai
dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak
memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas
dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
e. Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Agar
dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan
mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan
pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang diperlukan
untuk memastikan bahwa instansi tempat ia
bekerja atau auditan dapat menerima manfaat
dari layanan profesinya berdasarkan
pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik
yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar
ini, auditor hanya dapat melakukan suatu
audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan
bantuan tenaga ahli yang kompeten untuk
melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
f. Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa
beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi
keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang
diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban
untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang
diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
g. Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya
sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara
relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota
adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of
Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
3.
Aturan dan Interpretasi Etika
Aturan Etika
Aturan Etika Akuntan Publik Indonesia telah diatur
dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat lima
hal:
a. Standar
umum dan prinsip akuntansi
b. Tanggung
jawab dan praktik lain
c. Tanggung
jawab kepada klien
d. Independensi,
integritas, dan objektivitas
e. Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai
Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti
juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali
pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota
juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini
publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode
Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang
ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan
laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang
ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan
laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi
kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin
menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap
yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi
Pelanggaran Etika
a. Kebutuhan
Individu
b. Tidak Ada Pedoman
c. Perilaku dan Kebiasaan Individu
Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
d. Lingkungan Yang Tidak Etis
e. Perilaku Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika
Sanksi Sosial adalah Skala
relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat dimaafkan. Sanksi Hukum
adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis-jenis Etika
a. Etika umum yang berisi
prinsip serta moral dasar
b. Etika khusus atau
etika terapan yang berlaku khusus
Tiga prinsip dasar perilaku yang
etis
a. Hindari
pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu
ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
b. Pusatkan
perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi
adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
c. Bersiaplah
menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis.
Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika.
Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
Kasus Pelanggaran Kode
Etik Profesi Akuntansi
Akuntan Publik Petrus
Mitra Winata Dibekukan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan
Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs.
Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007.
Kepala Biro Hubungan
Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima
Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena
akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan
PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh
Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan
penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT
Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun
buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya
dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum,
review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi
pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas
jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti
Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut
sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan
Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya.
Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo
dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18
bulan. Djoko dinilai Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan
penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh
Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak
tahun buku 2002 hingga 2005.
Sebelumnya, di bulan
November tahun lalu, Depkeu juga melakukan pembekuan izin terhadap Akuntan
Publik Justinus Aditya Sidharta. Dalam kasus ini, Justinus terbukti telah
melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan
Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.
Kasus Great River
sendiri mencuat ke publik seiring terjadinya gagal bayar obligasi yang
diterbitkan perusahaan produsen pakaian tersebut. Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengindikasikan terjadi praktik overstatement
(pernyataan berlebihan) penyusunan laporan keuangan yang melibatkan auditor
independen, yakni akuntan publik Justinus Aditya Sidharta.
Kesimpulan :
Dalam kasus di atas, sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik
tersebut melakukan pelanggaran terhadap kode etik yang telah ditetapkan yaitu
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
pelanggaran itu
berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun
buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus
juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan
melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha
Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Dijelaskan dalam kasus diatas bahwa, akuntan yang bersangkutan secara sengaja
bekerja sama dengan kliennya dalam rangka melakukan rekayasa atas laporan
keuangan PT tersebut (kliennya). Petrus diduga telah bertindak menyimpang dari
kode etik untuk keuntungan dirinya sendiri (ataupun rekannya). Berkaitan dengan
permasalahan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sanksi
kepada akuntan yang bersangkutan, berupa pembekuan izin, yaitu dilarang
memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit
khusus, dan dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP.
Sebagai seorang akuntan publik, Petrus seharusnya mematuhi Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP) yang berlaku. Ketika memang dia harus melakukan jasa
audit, maka audit yang dilakukan pun harus sesuai dengan Standar Auditing (SA)
dalam SPAP. Begitu juga dengan kasus-kasus pembekuan izin terhadap akuntan
publik yang lain.
10 Standar Auditing
(SA) menyebutkan standar yang harus ada atau dilakukan dalam proses auditing :
1.
Keahlian
dan pelatihan teknis yang memadai
2.
Independensi
dalam sikap dan mental
3.
Kemahiran
professional dengan cermat dan seksama
4.
Perencanaan
dan supervise audit
5.
Pemahaman
yang memadai atas struktur pengendalian intern
6.
Bukti
audit yang cukup dan kompeten
7.
Pernyatan
apakah Lapkeu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
8.
Pernyataan
mengenai ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum
9.
Pengungkapan
informasi dalam Lapkeu
10.
Pernyataan
pendapat atas Lapkeu secara keseluruhan
Akuntan tersebut telah melanggar kode etik akuntan khususnya SPAP.
Pelanggaran tersebut tidak menunjukan prinsip – prinsip perilaku seorang
akuntan public, yaitu : tidak menjunjung tinggi kejujuran dan tidak bertanggung
jawab dalam penyampaian bukti, Dan mengabaikan nilai objektifitas, lemahnya
moral, tidak independen, lebih memilih kepentingan pribadi. Perbuatan semacam
ini menciderai etika profesi akuntan dan dapat menimbulkan citra buruk profesi
akuntan dimasyarakat.
Referensi
:
https://sariioktavia.wordpress.com/2015/11/24/kode-etik-profesi-akuntansi/
http://imasmayawatti.blogspot.co.id/2016/01/kode-etik-profesi-akuntansi.html