Rabu, 11 Maret 2015

Kuisioner Aspek Hukum Dalam Ekonomi


Nama    : Ismi Azizah
NPM      : 24213557
Kelas     : 2EB01


Kuisioner Aspek Hukum Dalam Ekonomi

1.  Apakah peranan hukum di dalam ekonomi
Jawab : Menurut saya hukum pada dasarnya sangat dibutuhkan oleh manusia untuk mengatur segala aktivitas dalam kehidupan bermasyarakat, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan, dan yang tak kalah penting adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi inilah hukum sangat diperlukan karena sumber – sumber ekonomi yang terbatas tetapi permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi manusia tidak terbatas. Sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber – sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.
Hukum mempunyai peranan yang sangat penting dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi, infrastruktur hukum ini, tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.Lalu lintas ekonomi akhir – akhir ini semakin ramai dan rumit sehingga sering membawa persoalan – persoalan baru yang menuntut pemecahan – pemecahan baru, seperti dalam sengketa internasional melalui arbitrase, pengaturan tarif bersama, bebas biaya cukai pada kerja sama regional, atau keterkaitan yangsama dalam ketentuan paten internasional. Pada tingkat domestik juga mengalami hal yang sama.
Sehingga dalam perekonomian sangat dibutuhkan aturan yang tegas atau disebut hukum sebagai pengendali ekonomi, sebagai arahan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi sehingga tidak menciptakan hasil yang semaunya saja, sebagai alat dalam penyelesaian konflik yang mungkin terjadi dalam ekonomi, hukum juga sebagai alat untuk mengatur keseimbangan dalam perekonomian sehingga kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat akan terwujud.


2.  Apakah hukum juga berlaku didaerah pedalaman? Kalau tidak berlaku... ? lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman....?
 Jawab : Menurut saya di daerah pedalaman juga berlaku hukum sebagaimana kita kenal hukum adat memang lebih dominan di daerah pedalaman. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan. Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera. Hukum adat di suatu daerah pedalaman terjadi karena pengaruh agama, keyakinan terhadap nenek moyang, dan sifat masyarakatnya yang memang tertutup. Misalnya masyarakat masih menganut hukum adat adalah masyarakat adat Bali. Hukum adat yang masih kental dilakukan adalah hukum yang berkaitan dengan warisan. Dalam masyarakat adat Bali, seorang anak laki-laki adalah seorang ahli waris dalam sebuah keluarga. Berbeda dengan anak perempuan yang hanya berhak menikmati harta peninggalan sumai atau orang tua. Mengapa demikian? Hal ini karena anak laki-laki yang ada pada masyarakat adat bali dianggap sebagai seorang yang memiliki tanggung jawab besar pada keluarganya sedangkan anak perempuan hanya bertanggung jawab pada lingkungan suami. Meskipun hukum ini merupakan hukum adat masyarakat adat Bali, namun ternyata pada sekitar tahun 2010 terjadi perubahan tentang hukum tersebut. Perempuan dianggap juga berhak untuk menerima setengah hak waris purusa sehabis dipotong sekitar sepertiga bagian harta pusaka dan juga kepentingan pelestarian. Akan tetapi hal tersebut tak berlaku lagi apabila seorang wanita Bali berpindah agama dari agama nenek moyang mereka yang telah dianut.


3.  Dapatkah seseorang itu kebal hukum?
Jawab : Kebal hukum merupakan kekebalan dari penindakaan hukum terhadap seseorang atau memberikan perlindungan sepihak terhadap seseorang. Biasanya orang yang kebal hukum itu terjadi pada seorang pejabat. Dan menurut saya seseorang itu tidak boleh dikatakan kebal hukum karena pada dasarnya sikap hukum itu adalah tegas dan memaksa siapapun yang berbuat kesalahan atau melanggar peraturan atu undang-undang yang berlaku disuatu negara maka harus dihukum tidak peduli apapun jabatannya. Seseorang yang berbuat kesalahan harus bertanggung jawab dan siap untuk dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya atau aturan yang telah ditetapkan dan hukuman itu diberikan supaya orang yang melakukan kesalahan itu jera serta orang lain diharapkan tidak melakukan kesalahan yang serupa itu. Dimata hukum semua orang sama sehingga seseorang itu tidak dapat dikatakan kebal hukum dengan begitu maka akan tercipta keadilan dalam hukum dan masyarakat pun akan lebih tenteram.


4.  Sebutkan klasifikasi hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi Internasional!
 Jawab : Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

5. Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan!
Jawab : Pembangunan ekonomi bangsa merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Seperti yang terdapat dalam Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 menyatakan, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan dalam kegiatan usaha besar, menengah, dan kecil dalam pola kemitraan usaha. Contohnya dalam rangka menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Peluang besar pengembangan ekonomi di MEA 2015 ini, tentu selain strategi ekonomi, memerlukan hukum yang tegas untuk menghadapinya. Sebab, tak tertutup kemungkinan jika MEA berlaku, pasar Indonesia akan kelimpungan menghadapi arus masuk produk dan jasa asing karena perangkat hukum maupun kebijakan ekonomi belum ada atau belum siap menghadapi kecanggihan mekanisme perdagangan bebas. Karenanya, sebagai pasar yang besar, Indonesia kini sedang menghadapi ujian untuk mengimbangi konsumsi domestik yang luar biasa dan peningkatan daya beli masyarakatnya
                Profesional Perbankan dan peraih gelar doktor ilmu hukum termuda Universitas Indonesia (UI) pada 2012 ini juga menyampaikan Indonesia dapat menghadapi MEA dengan beberapa upaya:

Ø  Pertama, memanfaatkan hambatan perdagangan untuk membatasi banjirnya produk dan jasa asing.
Ø  Kedua, menciptakan sumber daya wirausaha yang kompeten melalui pendidikan dan pelatihan. 
Ø  Ketiga, membentuk forum sengketa perjanjian perdagangan bebas dengan prosedur yang sederhana dan jelas kepastian hukumnya. 

Konkretnya, Indonesia dapat mengelola potensi perdagangan bebas dengan baik jika pemerintah mampu menyajikan kepastian hukum, birokrasi yang sederhana, dan sumber daya manusia yang memadai. 

Referensi :