Nama : Ismi Azizah
NPM : 24213557
Kelas : 2EB01
Kuisioner Aspek Hukum Dalam Ekonomi
1. Apakah
peranan hukum di dalam ekonomi
Jawab : Menurut saya hukum pada
dasarnya sangat dibutuhkan oleh manusia untuk mengatur segala aktivitas dalam
kehidupan bermasyarakat, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya,
pendidikan, dan yang tak kalah penting adalah fungsinya atau peranannya dalam
mengatur kegiatan ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi inilah hukum sangat
diperlukan karena sumber – sumber ekonomi yang terbatas tetapi permintaan atau
kebutuhan akan sumber ekonomi manusia tidak terbatas. Sehingga konflik antara
sesama warga dalam memperebutkan sumber – sumber ekonomi tersebut akan sering
terjadi.
Hukum mempunyai peranan yang sangat penting dalam
perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan
bagi berfungsinya sistem ekonomi, infrastruktur hukum ini, tidak hanya berupa
seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan
berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.Lalu lintas ekonomi akhir – akhir
ini semakin ramai dan rumit sehingga sering membawa persoalan – persoalan baru
yang menuntut pemecahan – pemecahan baru, seperti dalam sengketa internasional
melalui arbitrase, pengaturan tarif bersama, bebas biaya cukai pada kerja sama
regional, atau keterkaitan yangsama dalam ketentuan paten internasional. Pada
tingkat domestik juga mengalami hal yang sama.
Sehingga dalam
perekonomian sangat dibutuhkan aturan yang tegas atau disebut hukum sebagai
pengendali ekonomi, sebagai arahan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas
ekonomi sehingga tidak menciptakan hasil yang semaunya saja, sebagai alat dalam
penyelesaian konflik yang mungkin terjadi dalam ekonomi, hukum juga sebagai
alat untuk mengatur keseimbangan dalam perekonomian sehingga kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat akan terwujud.
2. Apakah hukum juga berlaku didaerah pedalaman? Kalau
tidak berlaku... ? lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman....?
3. Dapatkah seseorang itu kebal hukum?
Jawab : Kebal hukum merupakan kekebalan dari penindakaan hukum
terhadap seseorang atau memberikan perlindungan sepihak terhadap seseorang. Biasanya orang yang kebal hukum itu terjadi pada seorang pejabat. Dan menurut saya seseorang itu tidak boleh dikatakan kebal hukum karena pada dasarnya
sikap hukum itu adalah tegas dan memaksa siapapun yang berbuat kesalahan atau
melanggar peraturan atu undang-undang yang berlaku disuatu negara maka harus
dihukum tidak peduli apapun jabatannya. Seseorang yang berbuat kesalahan harus
bertanggung jawab dan siap untuk dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya
atau aturan yang telah ditetapkan dan hukuman itu diberikan supaya orang yang
melakukan kesalahan itu jera serta orang lain diharapkan tidak melakukan
kesalahan yang serupa itu. Dimata hukum semua orang sama sehingga seseorang itu
tidak dapat dikatakan kebal hukum dengan begitu maka akan tercipta keadilan
dalam hukum dan masyarakat pun akan lebih tenteram.
4. Sebutkan klasifikasi hukum ekonomi berdasarkan
klasifikasi Internasional!
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
5. Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam
pembangunan!
Jawab : Pembangunan ekonomi bangsa
merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila. Seperti
yang terdapat dalam Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945
menyatakan, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien, berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan dalam
kegiatan usaha besar, menengah, dan kecil dalam pola kemitraan usaha. Contohnya
dalam rangka menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Peluang besar
pengembangan ekonomi di MEA 2015 ini, tentu selain strategi ekonomi, memerlukan
hukum yang tegas untuk menghadapinya. Sebab, tak tertutup kemungkinan jika MEA
berlaku, pasar Indonesia akan kelimpungan menghadapi arus masuk produk dan jasa
asing karena perangkat hukum maupun kebijakan ekonomi belum ada atau belum siap
menghadapi kecanggihan mekanisme perdagangan bebas. Karenanya, sebagai pasar
yang besar, Indonesia kini sedang menghadapi ujian untuk mengimbangi konsumsi
domestik yang luar biasa dan peningkatan daya beli masyarakatnya
Profesional Perbankan dan
peraih gelar doktor ilmu hukum termuda Universitas Indonesia (UI) pada 2012 ini
juga menyampaikan Indonesia dapat menghadapi MEA dengan beberapa upaya:
Ø Pertama,
memanfaatkan hambatan perdagangan untuk membatasi banjirnya produk dan jasa
asing.
Ø
Kedua, menciptakan sumber daya
wirausaha yang kompeten melalui pendidikan dan pelatihan.
Ø Ketiga,
membentuk forum sengketa perjanjian perdagangan bebas dengan prosedur yang
sederhana dan jelas kepastian hukumnya.
Konkretnya, Indonesia dapat
mengelola potensi perdagangan bebas dengan baik jika pemerintah mampu
menyajikan kepastian hukum, birokrasi yang sederhana, dan sumber daya manusia
yang memadai.
Referensi :