Nama : Ismi Azizah
Kelas : 4EB01
NPM : 24213557
Perilaku
Etika dalam Profesi Akuntansi
Timbul dan berkembangnya profesi
akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan
dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan
di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan
modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika
timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang
modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan
berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik
menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa
atestasi, dan jasa nonassurance. Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk
menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga
masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar
untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
1. Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan
jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik
yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan
kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan.
Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu;
kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi
akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang
akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagaipendidik.
Akuntansi
memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan
keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan
ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan
keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis. Keahlian-keahlian khusus
seperti pengolahan data bisnis menjadi informasi berbasis komputer. Pemeriksa
keuangan maupun nonkeuangan, Penguasaan materi perundang-undangan
perpajakan adalah hal-hal yang dapat memberikan nilai lebih bagi profesi
akuntan. Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi
yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya.
Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan
dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik.
Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi 4 golongan,
yakni:
1. Akuntan
Publik (Public Accountants)
adalah akuntan independen yang
beperan untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang
akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa
perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2. Akuntan
Intern (Internal Accountant)
adalah akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan
atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun
laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
3. Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan
Pendidik
adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan
akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan
menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2.
Ekspektasi Publik
Ekspektasi publik adalah tanggapan yang di kemukaan
oleh masyarakat tentang etika yag berlaku di masyarakat luas. Ada banyak
tanggapan yang beredar di luar sana ada yang positif dan ada juga yang negatif
tergantung seseorang yang berpendapat. Karena sebuah ekspektasi adalah bebas
sifatnya tetapi tidak mengurangi etika yang berlaku agar ada batasannya
sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari topik bahasannya. Masyarakat pada
umumnya mengatakan bahwa akuntan
sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena
mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut
dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan
dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung
jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun
demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional
publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran,
integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam
perusahaan.
3.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai
Etika yang terdapat dalam diri seorang Akuntan, dapat dicirikan sebagai berikut
:
- · Integritas : Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama : Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
- · Inovasi : Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas : Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan
teknik akuntansi merupakan norma-norma khusus yang ditetapka dari
prinsip-prinsip akuntan yang menjelaskan transaksi dan kejadian keuangan
tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Masyarakat,
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak
terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat,
antara lain:
1. Jasa
assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.
2. Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan
prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
3. Jasa
atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material dan kriteria yang telah ditetapkan.
4. Jasa non
assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Profesi akuntan publik memiliki peranan bagi masyarakat yaitu
memberikan informasi dan meningkatkan mutu informasi yang dihasilkan bagi
masyarakat/ pengambil keputusan. Salah satu karakteristik pokok profesi
akuntansi, diantaranya adalah jasa yang sangat penting bagi masyarakat,
pengabdian bangsa kepada masyarakat, dan komitmen moral yang tinggi dan
profesionalisme. Masyarakat/pengambil keputusan sering kali menuntut untuk
memperoleh jasa para akuntan dengan standar kualitas yang tinggi. Oleh karena
itu profesi akuntansi menetapkan standar teknis atau standar etika yang harus
dijadikan sebagai panduan oleh para akuntan, utamanya yang secara resmi menjadi
anggota profesi, dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Dalam hal
inilah standar etika diperlukan bagi profesi akuntansi karena akuntan memiliki
posisi sebagai orang kepercayaan dalam menghadapi kemungkinan benturan-benturan
kepentingan dan independensi seorang akuntan dibutuhkan sebagai kepercayaan
masyarakat pengguna informasi.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan
publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari
Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya
tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan
kode etik bagi profesi akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari
tiga bagian:
1. Prinsip
Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota.
2. Aturan
Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan.
3. Interpretasi
Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
E. Contoh Kasus Etika Profesi
Akuntansi
BAPEPAM
menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan pada
Great River. Tidak menutup kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan laporan
keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka. Menteri Keuangan (Menkeu) RI
terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik
(AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan
karena Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan
Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi
PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.
Selama
izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan
pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review,
audit kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau
Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap
bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi
ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Seperti
diketahui, sejak Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang
mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Menurut Fuad
Rahmany, Ketua Bapepam-LK menyatakan telah menemukan adanya indikasi
konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Fuad juga menjelaskan
tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas laporan perusahaan.
Akuntan, menurutnya, tidak boleh melakukan segala macam rekayasa dalam
tugasnya. “Dia bisa dikenakan sanksi berat untuk rekayasa itu,” katanya
untuk menghindari sanksi pajak.Menanggapi tudingan itu, Kantor akuntan
publik Johan Malonda & Rekan membantah telah melakukan konspirasi
dalam mengaudit laporan keuangan tahunan Great River. Deputy Managing
Director Johan Malonda, Justinus A. Sidharta, menyatakan, selama mengaudit buku
Great River, pihaknya tidak menemukan adanya penggelembungan account penjualan
atau penyimpangan dana obligasi. Namun dia mengakui metode pencatatan
akuntansi yang diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada.
Menurut
Justinus, Great River banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar
negeri dengan bahan baku dari pihak pemesan. Jadi Great River hanya
mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi saat pesanan
dikirimkan ke luar negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan
menjumlahkan harga bahan baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba
perusahaan. Justinus menyatakan model pencatatan seperti itu bertujuan
menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan. Sebab, katanya, saldo
laba bersih tak berbeda dengan yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah
yang menjadi pemicu dugaan adanya penggelembungan nilai penjualan.
Sehingga diinterpretasikan sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja.
Johan
Malonda & Rekan mulai menjadi auditor Great River sejak 2001. Saat itu
perusahaan masih kesulitan membayar utang US$ 150 Juta kepada Deutsche Bank.
Pada 2002, Great River mendapat potongan pokok utang 85 persen dan sisa
utang dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon. Setahun kemudian
Great River menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk membayar pinjaman
tersebut.
Sebelumnya
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
telah melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan Great River ke
Kejaksaan Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan tersebut,
empat anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi
tersangka, termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja. Kasus tersebut muncul
setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan
Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan,
piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River.
Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar
utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi
senilai Rp 400 miliar
Hasil temuan:
Melakukan
pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasi,dimana dalam standar teknis setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan,sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati.
ANALASIS
Dalam kasus
ini terdapat permasalahan yang dilanggar oleh Justinus Aditya Sidharta
diantaranya :
1. Prinsip
Tanggung Jawab Profesi : Pelanggaran terhadap Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan audit atas laporan
keuangan konsolidasi PT Great River International Tbk tahun 2003.
2. Prinsip
Kepentingan Publik : Justinus A Sidharta telah melakukan kebohongan
publik yang tidak menyampaikan atau melaporkan kondisi keuangan secara jujur.
Dibuktikan telah ditemukannya indikasi konspirasi penyajian laporan keuangan PT
Great River International
3. Prinsip
Integritas : Selama mengaudit buku Great River pihak Deputy Managing
Director Johan Malonda, Junstinus A. Sidharta mengakui metode pencatatan
akuntansi yang diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada.
4. Prinsip
objektivitas : Adanya dugaan overstatement penjualan dikarenakan
menggunakan metode pencatatan akuntansi yang berbeda.
Solusi
Sebagai
akuntan publik yang baik Justinus Aditya Sidharta seharusnya dalam melaksanakan
tugas dan kewajibannya tidak melanggar Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP)
dan dalam mengaudit laporan keuangan PT Great River International Tbk.
harus sama menggunakan metode pencatatan akuntansi dengan ketetuan yang
ada dan tidak berbeda. Walaupun pencatatan tersebut dapat menimbulkan dumping
dan sanksi perpajakan setidaknya laporaan audit yang dibuat disampaikan secara
jujur dan tidak ada indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan. Jadi,
tidak akan menimbulkan adanya dugaan overstatement penjualan dan juga tidak
merugikan pihak- pihak yang bersangkutan.
Referensi :