Jumat, 04 November 2016

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

Nama  : Ismi Azizah
Kelas   : 4EB01
NPM    : 24213557
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
1.      Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
            Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagaipendidik.
            Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis. Keahlian-keahlian khusus seperti pengolahan data bisnis menjadi informasi berbasis komputer. Pemeriksa keuangan maupun  nonkeuangan, Penguasaan materi perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal yang dapat memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan. Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi 4 golongan, yakni:
1.      Akuntan Publik (Public Accountants)
adalah akuntan independen yang beperan untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2.      Akuntan Intern (Internal Accountant)
 adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3.      Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
 adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4.      Akuntan Pendidik
 adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

2.    Ekspektasi Publik
            Ekspektasi publik adalah tanggapan yang di kemukaan oleh masyarakat tentang etika yag berlaku di masyarakat luas. Ada banyak tanggapan yang beredar di luar sana ada yang positif dan ada juga yang negatif tergantung seseorang yang berpendapat. Karena sebuah ekspektasi adalah bebas sifatnya tetapi tidak mengurangi etika yang berlaku agar ada batasannya sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari topik bahasannya. Masyarakat pada umumnya mengatakan bahwa akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
3.      Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
            Nilai-nilai Etika yang terdapat dalam diri seorang Akuntan, dapat dicirikan sebagai berikut :
  • ·   Integritas : Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan  konsisten.
  •       Kerjasama : Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
  • ·         Inovasi : Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
  •      Simplisitas : Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.


Sedangkan teknik akuntansi merupakan norma-norma khusus yang ditetapka dari prinsip-prinsip akuntan yang menjelaskan transaksi dan kejadian keuangan tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

4.      Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
            Masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain:
1.      Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
2.      Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
3.      Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
4.      Jasa non assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Profesi akuntan publik memiliki peranan bagi masyarakat yaitu memberikan informasi dan meningkatkan mutu informasi yang dihasilkan bagi masyarakat/ pengambil keputusan. Salah satu karakteristik pokok profesi akuntansi, diantaranya adalah jasa yang sangat penting bagi masyarakat, pengabdian bangsa kepada masyarakat, dan komitmen moral yang tinggi dan profesionalisme. Masyarakat/pengambil keputusan sering kali menuntut untuk memperoleh jasa para akuntan dengan standar kualitas yang tinggi. Oleh karena itu profesi akuntansi menetapkan standar teknis atau standar etika yang harus dijadikan sebagai panduan oleh para akuntan, utamanya yang secara resmi menjadi anggota profesi, dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Dalam hal inilah standar etika diperlukan bagi profesi akuntansi karena akuntan memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dalam menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan dan independensi seorang akuntan dibutuhkan sebagai kepercayaan masyarakat pengguna informasi.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.      Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2.      Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3.      Interpretasi Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

E.     Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi
BAPEPAM menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan pada Great River. Tidak menutup kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka. Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua  tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.
Selama izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau  pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Seperti diketahui, sejak  Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan  keuangan Great River tahun buku 2003. Menurut Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK menyatakan telah menemukan  adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Fuad juga menjelaskan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas  laporan perusahaan. Akuntan, menurutnya, tidak boleh melakukan segala  macam rekayasa dalam tugasnya. “Dia bisa dikenakan sanksi berat untuk  rekayasa itu,” katanya untuk menghindari sanksi pajak.Menanggapi  tudingan itu, Kantor akuntan publik Johan Malonda & Rekan membantah  telah melakukan konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan  Great River. Deputy Managing Director Johan Malonda, Justinus A. Sidharta, menyatakan, selama mengaudit buku Great River, pihaknya tidak  menemukan adanya penggelembungan account penjualan atau penyimpangan  dana obligasi. Namun dia mengakui metode pencatatan akuntansi yang  diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada.
Menurut Justinus, Great  River banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan  bahan baku dari pihak pemesan. Jadi Great River hanya mengeluarkan  ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi saat pesanan dikirimkan ke luar  negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan  baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan. Justinus menyatakan model  pencatatan seperti itu bertujuan menghindari dugaan dumping dan sanksi  perpajakan. Sebab, katanya, saldo laba bersih tak berbeda dengan yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu dugaan  adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja.
Johan Malonda & Rekan mulai menjadi auditor Great River sejak 2001. Saat itu perusahaan masih kesulitan membayar utang US$ 150 Juta kepada Deutsche Bank. Pada 2002, Great River mendapat potongan pokok utang 85  persen dan sisa utang dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon.  Setahun kemudian Great River menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk  membayar pinjaman tersebut.
Sebelumnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan Great River ke Kejaksaan  Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat  anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka,  termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja. Kasus tersebut muncul  setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan  Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan,  piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River.  Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar  utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar
Hasil temuan:
Melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi,dimana dalam standar teknis setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan,sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati.
ANALASIS
Dalam kasus ini terdapat permasalahan yang dilanggar oleh Justinus Aditya Sidharta diantaranya :
1.      Prinsip Tanggung Jawab Profesi : Pelanggaran  terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Great River International Tbk tahun 2003.
2.      Prinsip Kepentingan Publik : Justinus A Sidharta telah melakukan kebohongan publik yang tidak menyampaikan atau melaporkan kondisi keuangan secara jujur. Dibuktikan telah ditemukannya indikasi konspirasi penyajian laporan keuangan PT Great River International
3.      Prinsip Integritas : Selama mengaudit buku Great River pihak Deputy Managing Director Johan Malonda, Junstinus A. Sidharta mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada.
4.      Prinsip objektivitas : Adanya dugaan overstatement penjualan dikarenakan menggunakan metode pencatatan akuntansi yang berbeda.

Solusi
Sebagai akuntan publik yang baik Justinus Aditya Sidharta seharusnya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya tidak melanggar Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) dan dalam mengaudit laporan keuangan PT Great River International Tbk.  harus sama menggunakan metode pencatatan akuntansi dengan ketetuan yang ada dan tidak berbeda. Walaupun pencatatan tersebut dapat menimbulkan dumping dan sanksi perpajakan setidaknya laporaan audit yang dibuat disampaikan secara jujur dan tidak ada indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan. Jadi, tidak akan menimbulkan adanya dugaan overstatement penjualan dan juga tidak merugikan pihak- pihak yang bersangkutan.



Referensi :