Nama : Ismi Azizah
Kelas : 2EB01
NPM : 24213557
1. Sebutkan langkah-langkah membuat perseroan terbatas (PT) dan dokumen atau
data-data untuk membuat PT
Jawab :
·
Tahap Pengajuan Nama PT.
Pengajuan nama perusahaan ini
didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)
Kemenkumham. Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
· Melampirkan
asli formulir dan pendirian surat kuasa;
· Melampirkan photocopy Kartu
Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
· Melampirkan
photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Proses ini
bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT (apakah Nama PT tersebut sudah
gunakan atau tidak?), dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali
dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3
(tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda.
Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan
dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan
Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
·
Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT.
Pembuatan
akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara
Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri
Kemenkumham.Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam pembuatan akta ini, yaitu:
· Kedudukan
PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan
nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;
·Pendiri PT
minimal 2 orang atau lebih;
·Menetapkan
jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan
tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
·Menetapkan
Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
·Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia;
·Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
·Modal dasar
minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25%
(duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
·Minimal 1
orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
·Pemegang
saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.
·
Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Permohonan
SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT
anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan
(domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah:
photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau
kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu
Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak
berada di gedung perkantoran.
·
Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Permohonan
pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan
keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi
Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT
PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.
·
Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri
Kemenkumham.
Permohonan
ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran
Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT.
Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
·Bukti setor
bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
·Bukti
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
·Asli akta
pendirian.
·
Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP ini
berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk
diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha
yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009
Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan
pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan
Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota
atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007
tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
·SIUP Kecil,
wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha;
·SIUP
Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya
lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat Usaha;
·SIUP Besar,
wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari
Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
·
Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Permohonan
pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan
dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau
kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah
terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan
usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Perusahaan.
·
Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI).
Setelah
perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang
telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan
hukum.
Data-Data
membuat PT :
1.
Opsi Nama
Perusahaan (Minimal 3)
2.
Bidang Usaha
3.
Domisili
Perusahaan
4.
Nama-Nama
Pemegang Saham & KTP
5.
Komposisi
Pemegang Saham
6.
Modal Dasar
Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
7.
Modal
Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8.
Susunan
Direksi dan Komisaris
9.
KTP Direktur
dan Komisaris
10.
NPWP
Direktur
11.
Fasfoto 3x4
2 lembar
2. Sebutkan perbedaan gadai dan hipotik
Jawab :
1. Gadai
Pengertian
gadai :
hak yang
diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya
oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain
itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari
barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk
melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan
biaya-biaya itu mesti didahulukan.
Sifat-sifat
gadai :
1. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
2. Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok
untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
3. Adanya sifat kebendaan.
4. Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan
memberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang
gadai.
5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6. Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
7. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan
menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena itu gadai
tetap melekat atas seluruh benda itu.
Objek gadai :
Semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak
berwujud maupun tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan
pembayaran uang, yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa, atas
tunjuk, dan atas koma.
Hak pemegang gadai :
1. Berhak untuk menjual benda digadaikan atas kekuasaan sendiri
2. Berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya yang telah dikeluarkan
untuk menyelamatkan benda gadai.
3. Berhak menahan benda gadai sampai ada pelunasan hutangdari debitur.
4. Berhak mempunyai referensi.
5. Berhak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
6. Atas ijin hakim tetap menguasai benda gadai.
Kewajiban pemegang gadai :
1. Pasal 1157 ayat 1 KUHP perdata pemegang gadai bertanggung jawab atas
hilangnya harga barang yang digadaikan yang terjadi atas kelalaiannya.
2. Pasal 1156 KUHP ayat 2 berkewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika
barang gadai dijual.
3. Pasal 1159 KUHP ayat 1 beranggung jawab terhadap hasil penjualan barang
gadai.
4. Kewaijban untuk mengembalikan benda gadai jika debitur melunasi hutangnya.
5.Kewajiban untuk melelang benda gadai.
Hapusnya gadai :
1. Perjanjian pokok
2. Musnahnya benda gadai
3. Pelaksanaan eksekusi
4. Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5. Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6. Penyalahgunaan benda gadai.
2. Hipotik
Pengertian
Hipotik :
Satu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian
daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan.
Sifat hipotik :
1. Bersifat accesoir
2. Bersifat zaaksgefolg
3. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal
1133-1134 KUHP ayat 2
4. Objeknya benda-benda tetap
Objek hipotik
1. Berdasarkan pasal 509 KUHP, pasal 314 KUHD ayat 4, dan UU no. 12 tahun 1992
tentang pelayaran.
2. UU nomor 15 tahun 1992 tentang penerbangan.
Perbedaan gadai dan hipotik :
1. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang
digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2 Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain,
sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya
dipindahtangankan ke orang lain.
3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak
dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu
benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat
dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik
dibuktikan dengan akta otentik
3. Jelaskan pengerian hukum
perdata dan sejarah hukum perdata
Jawab :
Pengertian
Hukum Perdata
Salah satu
hukum yang berlaku di indonesia adalah hukum perdata yang mengatur kepentingan
antar perorangan. Hukum perdata tidak akan pernah dilakukan jika salah satu
pihak belum melakukan gugatan hukum. Jika dilihat dari pengertiannya definisi
atau pengertian hukum perdata dibagi menjadi 2, yakni pengertian hukum
perdata dalam arti luas dan pengertian hukum perdata dalam
arti sempit.
Hukum
perdata arti luas ialah
bahwa hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW),
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang
disebut undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya.
Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.
Hukum
Perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (BW).\ Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat
materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.
Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum
dagang”. (Subekti, 1978, hlm. 9).
Sejarah
hukum perdata :
Dalam
sejarahnya hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang
disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada
waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang
berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata)
dan Code de Commerce (hukum dagang). Pada saat Perancis
menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diterapkan di
negeri Belanda yang masih digunakan terus-menerus hingga 24 tahun sesudah
kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun
1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS
Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M.
KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824
sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi
pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru
diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau
yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi
ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil
hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi
seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata baratBelandayang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk
Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut
berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU
Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31
Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia
kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai
anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr.
A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847
melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah
Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt.
Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang
baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga
Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata
Indonesia.
Adapun isi
dari KUHPerdata yang kita gunakan di Indonesia terdiri dari 4 bagian yaitu :
· Buku
1 tentang Orang / Van Personnenrecht
· Buku
2 tentang Benda / Zaakenrecht
· Buku
3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
· Buku
4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
4. Jelaskan
pengertian hukum perdata yang berlaku di Indonesia, keadaan hukum perdata di
Indonesia dan buatlah kesimpulannya!
Jawab :
Jika dilihat dari pengertiannya definisi atau
pengertian hukum perdata dibagi menjadi 2, yakni pengertian hukum
perdata dalam arti luas dan pengertian hukum perdata dalam
arti sempit.
Hukum perdata arti luas ialah bahwa hukum sebagaimana
tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang yang
disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi,
undang-undang nama perniagaan.
Hukum Perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata
sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).\ Hukum
perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala
hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya
dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”. (Subekti, 1978
Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan
kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum.
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari
hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara
serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara),
kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara),
kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk
atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan
perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara
lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan
Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang
terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa
kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum
lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal
KUHPer) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang
tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan
Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan
azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda,
BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum
perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah
hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata
yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada
awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa
Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W.
Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan
Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia
sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok
Agraria No.5 Tahun 1960.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka
ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri
dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor Hostia Yuridis yang
dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia
dalam tiga Golongan, yaitu :
1.Golongan
Eropa dan yang dipersamakan
2.Golongan
Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
3.Golongan
Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Adapun hukum yang diberlakukan bagi
masing-masing golongan yaitu:
1.Bagi
golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda
berdasarkan azas konkordansi.
2.Bagi
golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat
mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana
sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam
tindakan-tindakan rakyat.
3.Bagi
golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing,
dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab)
diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara
keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Disamping
itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti:
· Ordonansi
Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
· Organisasi
tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag
no 717).
Dan ada pula
peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
Undang-undang
Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912
· Peraturan Umum tentang Koperasi
(Staatsblad 1933 no 108)
·Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
·Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad
1938 no 98).
5. Sistematika
hukum perdata
Jawab
:
Para ilmu
hukum sebagaimana dikemukakan oleh Kansil ( 1994 : 16-17 ) mengemukakan sistematika
Hukum Perdata sebagai berikut:
1. Hukum tentang diri seseorang
Hukum
tentang diri seseorang ini memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai
subyek dalam hukum; peraturan-peraturan perihal kecakapanuntuk memiliki hak-hak
dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal
yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum
Kekeluargaan
Hukum
kekeluargaan mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul sebagai
akibat dari hubungan kekeluargaan, yaitu:Perkawinan beserta hubungan dalam
lapangan hukum kekayaan antara suami isteri, hubungan antara orang tua dan
anak,perwalian dan curatele.
3. Hukum Kekayaan
Hukum
kekayaan adalah hukum yang mengatur perihal hubungan hukum yang dapat dinilai
dengan uang, yaitu segala kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu biasanya dapat dipindahkan
kepada orang lain.
4. Hukum Warisaan
Hukum
warisan adalah hukum yang mengatur tentang benad atau kekayaan seorang jika ia
meninggal dunia. Hukum warisan ini juga mengatur akibat-akibat hukum keluarga
terhadap harta peninggalan seseorang.
Berdasarkan sistematika sebagaimana disebutkan dalam
KUH Perdata dan menurut para ahli ilmu hukum, ternyata Hukum Kekeluargaan yang
di dalam KUH Perdata atau BW dimasukkan ke dalam Hukum tentang diri seseorang,
karena hubungan-hubungan keluarga memang berpengaruh besar terhadap kecakapan
seseorang untuk memiliki hak-hak serta kecakapannya untuk mempergunakan
hak-haknya tersebut.Sedangkan Hukum warisan dimasukkan ke dalam hukum tentang
kebendaan, karena dianggap hukum warisan itu mengatur cara-cara untuk
memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda yang ditinggalkan oleh
seseorang.
Sementara itu perihal pembuktian dan lewat waktu
sebenarnya adalah soal hukum acara, sehingga kurang tepat dimasukkan ke dalam
KUH Perdata, yang pada asasnya mengatur hukum perdata materiil, tetapi pernah
ada pendapat yang menyatakan bahwa hukum acara itu dapat dibagi dalam bagian
materiil dan formil. Persoalan-persoalan yang mengenai alat-alat pembuktian
dapat dimasukkan hukum acara materiil yang dapat diatur dalam suatu
undang-undang tentang hukum perdata materiil.