Sabtu, 08 November 2014



 Nama : Ismi Azizah

NPM  : 24213557

Kelas : 2EB01

Perkembangan Koperasi Dimulai Dari Zaman Penjajahan

Ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 atau disebut juga pada saat Revolusi Industri telah berkembang dengan pesat. Berbagai penemuan di bidang teknologi telah melahirkan tata perekonomian ekonomi yang baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat yaitu menganut sistem kapitalis. Kaum kapitalis sebagai kaum pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Keadaan seperti ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sehingga hanya memberikan keuntungan kepada kaum pemilik modal saja dan melahirkan kesengsaraan bagi masyarakat ekonomi lemah.  Kesengsaraan masyarakat inilah yang memicu munculnya koperasi karena kesadaran masyarakat sadar ingin melakukan perbaikan terhadap nasibnya. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonomi melalui koperasi. Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang, tetapi akhirnya mereka malah melakukan penjajahan kepada masyarakat Indonesia. Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun.Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu. Koperasi mulai diperkenalkan di Indonesia pada abad ke-19, tepatnya tahun 1895 oleh patih dari Purwekerto bernama R. Aria Wiriaatmaja beliau sebagai pelopor berdirinya sebuah koperasi yang bertujuan menolong masyarakat  agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha ini mendapat persetujuan dari Residen Purwokerto E. Sieburg dengan nama koperasinya Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Tahun 1898 atas bantuan E. Sieburg dan De Wolff Van Westerrode diperluas ke sektor pertanian (Hulp- Spaar en Lanbouwcrediet Bank) dengan meniru koperasi pertanian di Jerman (Raiffeisen).

Tahun 1908, Budi Utomo turut serta mengembangkan koperasi di Indonesia dengan membentuk koperasi konsumsi yang bertujuan meningkatkan kecerdasan rakyat dalam rangka memajukan pendidikan Indonesia. Tahun 1913 Serikat islam membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta juga berusaha membangkitkankan semangat koperasi yang dikenal kongres koperasi. Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan undang – undang mengenai  koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915 Undang-undang ini bersifat keras dan membatasi gerak koperasi dan terkesan dibuat untuk mematikan koperasi. Ini menyebabkan organisasi-organisasi politik dan ekonomi sulit berkembang.  Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :

· Mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal

· Pembuatan akta kepemilikan melalui perantara notaris dan ditulis dalam bahasa Belanda

· Ongkos materai sebesar 50 golden

· Hak tanah harus menurut hukum Eropa

· Pembuatan koperasi harus diumumkan di Javasche Courant dengan biaya yang cukup tinggi

Peraturan ini mengakibatkan munculnya pergolakkan dari kaum pergerakan nasional dan para penganjur koperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91. undang-undang koperasi diperbaiki sehingga koperasi lebih fleksibel dan menimbulkan semangat untuk memperjuangkan koperasi kembali berkibar. Berikut isi peraturan No. 91 antara lain sebagai berikut:


1. Akta tidak perlu dengan perantaraan notaris, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan  Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah

2. Biaya ongkos materai 3 golden
3. Hak tanah dapat menurut hukum adat
4. Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat

Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Tahun 1932, PNI mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, yang dibuat untuk membatasi gerak koperasi karena Belanda kesal melihat perkembangan koperasi yang kian pesat, tetapi peraturan ini tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Tahun 1927, undang-undang koperasi diperbaiki sehingga koperasi lebih fleksibel dan menimbulkan semangat untuk memperjuangkan koperasi kembali berkibar.

          Pada zaman penjajahan Jepang, Jepang mendirikan sebuah koperasi bernama KUMIAI  hal ini menyebabkan pergerakan perkembangan koperasi di Indonesia menurun drastis, bahkan hampir mendekati titik kemusnahan.Hal ini karena KUMIAI diatur menurut tata cara militer Jepang dan undang-undang No.23 tahun 1942. Awalnya tujuan KUMIAI adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun lama kelamaan KUMIAI malah dijadikan alat pengeruk dan penguras kekayaan rakyat sehingga rakyat Indonesia pun menjadi kecewa dan mulai meninggalkan koperasi. Sejak saat itu, kesan buruk koperasi sudah melekat sangat erat disebagian masyarakat Indonesia. Tahun 1942-1945 koperasi Indonesia disesuaikan dengan sistem kemiliteran Jepang. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Jepang berkata kepada rakyat Indonesia bahwa keberadaan Kumiai adalah untuk mensejahterahkan masyarakat, sehingga mendapat simpati yang cukup luas dari masyarakat.Namun pada kenyataannya koperasi ini  hanya untuk kepentingan perang Asia Timur Raya. Sesuai dengan Peraturan Kemiliteran Jepang No. 23 pasal 2,  peraturan koperasi harus mendapatkan persetujuan ulang dari Suchokan,karena peraturan pada Zaman Belanda tidak berlaku lagi. Keberadaan Kumiai sangat bertentangan dengan kepentingan ekonomi masyarakat, kemudian menetapkan kebijakan pemisahan antara urusan perkoperasian dengan urusan perekonomian. Dengan kebijakan tersebut pembinanan koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi masyarakat terabaikan sama sekali. Fungsi koperasi dalam priode ini hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Kenyataan ini yang telah menyebabkan semangat koperasi di dalam masyarakat Indonesia melemah.

Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, melainkan koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Dimana Indonesia memang suka dalam hal gotong royong. Sehingga peranan koperasi di dalam perekonomian Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Koperasi pada awal kemerdekaan berfungsi untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946 koperasi berkembang secara pesat., terdaftar sebanyak 2.500 buah koperasi dari data Jawatan koperasi di Indonesia.

Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memanfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, hal ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaannya terhadap koperasi sehingga perkembangan koperasi pun menurun. Setelah pemerintah berhasil menyelesaikan permasalahan pemberontakan G30S / PKI Pembangunan baru mulai berkembang lagi secara membaik. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Setelah terbentuknya NKRI,  program Pemerintah semakin nyata dalam mengembangkan koperasi. Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program perekonomian antara lain menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi rakyat , dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredit yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuan keuangan Negara. Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat, Kabinet Wilopo mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian:
1.Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi;

2.Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;

3.Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi.


Koperasi adalah alat pembangunan Ekonomi maka pada tanggal 11 Juli sampai dengan 14 Juli 1947 gerakan koperasi Indonesia menyelenggarakan kongresnya yang pertama.  Dalam Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :

· Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )

· Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi

· Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :

· Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI

· Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah

· Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia

· Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru


Kongres Koperasi yang ke III dilakukan di Jakarta. Keputusan Kongres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononomi lemah sering kali menjadi hisapan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi

Pada tanggal 18 Desember 1967 pada zaman orde baru dibuat Undang-Undang Koperasi yang baru yakni UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Undang – Undang ini mengharuskan koperasi-koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Tahun1972 diadakan penggabungan koperasi, koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa dan koperasi - koperasi yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD berubah menjadi KUD (Koperasi Unit Desa). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4 tahun 1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi Instruksi Presiden No.2 tahun 1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Insruksi Presiden No.4 tahun 1984.KUD (Koperasi Unit Desa) mulai diberlakukan seiring dibentuknya UU.koperasi No.25 tahun1992 oleh Prof. Dr. H. Sudarsono. Pada saat itu koperasi digunakan sebagai alat demokrasi ekonomi dan sebagai badan usaha mandiri yang terus berkembang pesat sampai sekarang.

Sumber :