Rabu, 29 April 2015

Tugas Softskill 2 (Subyek Hukum)


   Nama : Ismi Azizah
   Kelas : 2EB01
   NPM   : 24213557


1.   Sebutkan langkah-langkah membuat perseroan terbatas (PT) dan dokumen atau data-data untuk membuat PT
Jawab :
·         Tahap Pengajuan Nama PT.
Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
· Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
· Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan   para pengurus perusahaan;
· Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT (apakah Nama PT tersebut sudah gunakan atau tidak?), dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
·         Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT.
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
· Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;
·Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
·Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
·Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
·Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
·Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
·Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
·Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
·Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.

·         Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Permohonan SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
·         Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.
·         Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
·Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
·Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
·Asli akta pendirian.
·         Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
·SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
·SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
·SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
·         Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
·         Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI).
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.
Data-Data membuat PT :
1.            Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
2.            Bidang Usaha
3.            Domisili Perusahaan
4.            Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
5.            Komposisi Pemegang Saham
6.            Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
7.            Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8.            Susunan Direksi dan Komisaris
9.            KTP Direktur dan Komisaris
10.         NPWP Direktur
11.         Fasfoto 3x4 2 lembar

2. Sebutkan perbedaan gadai dan hipotik
    Jawab :
1.  Gadai
Pengertian gadai :
hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan.

Sifat-sifat gadai :
1. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
2. Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
3. Adanya sifat kebendaan.
4. Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6. Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
7. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh benda itu.

Objek gadai :
Semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang, yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa, atas tunjuk, dan atas koma.
Hak pemegang gadai :
1. Berhak untuk menjual benda digadaikan atas kekuasaan sendiri
2. Berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.
3. Berhak menahan benda gadai sampai ada pelunasan hutangdari debitur.
4. Berhak mempunyai referensi.
5. Berhak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
6. Atas ijin hakim tetap menguasai benda gadai.

Kewajiban pemegang gadai :
1. Pasal 1157 ayat 1 KUHP perdata pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya harga barang yang digadaikan yang terjadi atas kelalaiannya.
2. Pasal 1156 KUHP ayat 2 berkewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual.
3. Pasal 1159 KUHP ayat 1 beranggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai.
4. Kewaijban untuk mengembalikan benda gadai jika debitur melunasi hutangnya.
5.Kewajiban untuk melelang benda gadai.

Hapusnya gadai :
1. Perjanjian pokok
2. Musnahnya benda gadai
3. Pelaksanaan eksekusi
4. Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5. Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6. Penyalahgunaan benda gadai.


2. Hipotik
 Pengertian Hipotik :
Satu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan.
Sifat hipotik :
1. Bersifat accesoir
2. Bersifat zaaksgefolg
3. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134 KUHP ayat 2
4. Objeknya benda-benda tetap
Objek hipotik
1. Berdasarkan pasal 509 KUHP, pasal 314 KUHD ayat 4, dan UU no. 12 tahun 1992 tentang pelayaran.
2. UU nomor 15 tahun 1992 tentang penerbangan.
Perbedaan gadai dan hipotik :
1. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2 Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik

3. Jelaskan pengerian hukum perdata dan sejarah hukum perdata
    Jawab :
Pengertian Hukum Perdata
Salah satu hukum yang berlaku di indonesia adalah hukum perdata yang mengatur kepentingan antar perorangan. Hukum perdata tidak akan pernah dilakukan jika salah satu pihak belum melakukan gugatan hukum. Jika dilihat dari pengertiannya definisi atau pengertian hukum perdata dibagi menjadi 2, yakni pengertian hukum perdata dalam arti luas dan pengertian hukum perdata dalam arti sempit.

Hukum perdata arti luas ialah bahwa hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.

Hukum Perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).\ Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”. (Subekti, 1978, hlm. 9).
                Sejarah hukum perdata :
Dalam sejarahnya hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Pada saat Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diterapkan di negeri Belanda yang masih digunakan terus-menerus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelandayang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Adapun isi dari KUHPerdata yang kita gunakan di Indonesia terdiri dari 4 bagian yaitu :
·         Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
·         Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
·         Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
·         Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

4. Jelaskan pengertian hukum perdata yang berlaku di Indonesia, keadaan hukum perdata di Indonesia dan buatlah kesimpulannya!
    Jawab :
Jika dilihat dari pengertiannya definisi atau pengertian hukum perdata dibagi menjadi 2, yakni pengertian hukum perdata dalam arti luas dan pengertian hukum perdata dalam arti sempit
Hukum perdata arti luas ialah bahwa hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.
Hukum Perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).\ Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”. (Subekti, 1978
Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
        2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu :
1.Golongan Eropa dan yang dipersamakan
2.Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
3.Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
 Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
1.Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
2.Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
3.Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti: 

· Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
· Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717). 
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912
· Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
·Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
·Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).

5. Sistematika hukum perdata
    Jawab :  
Para ilmu hukum sebagaimana dikemukakan oleh Kansil ( 1994 : 16-17 ) mengemukakan  sistematika Hukum Perdata sebagai berikut:
1.   Hukum tentang diri seseorang
Hukum tentang diri seseorang ini memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum; peraturan-peraturan perihal kecakapanuntuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.   Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul sebagai akibat dari hubungan kekeluargaan, yaitu:Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami isteri, hubungan antara orang tua dan anak,perwalian dan curatele.
3.   Hukum Kekayaan
                  Hukum kekayaan adalah hukum yang mengatur perihal hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang, yaitu segala kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain.
4.   Hukum Warisaan
                                               Hukum warisan adalah hukum yang mengatur tentang benad atau kekayaan seorang jika ia meninggal dunia. Hukum warisan ini juga mengatur akibat-akibat hukum keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Berdasarkan sistematika sebagaimana disebutkan dalam KUH Perdata dan menurut para ahli ilmu hukum, ternyata Hukum Kekeluargaan yang di dalam KUH Perdata atau BW dimasukkan ke dalam Hukum tentang diri seseorang, karena hubungan-hubungan keluarga memang berpengaruh besar terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki hak-hak serta kecakapannya untuk mempergunakan hak-haknya tersebut.Sedangkan Hukum warisan dimasukkan ke dalam hukum tentang kebendaan, karena dianggap hukum warisan itu mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda yang ditinggalkan oleh seseorang.
Sementara itu perihal pembuktian dan lewat waktu sebenarnya adalah soal hukum acara, sehingga kurang tepat dimasukkan ke dalam KUH Perdata, yang pada asasnya mengatur hukum perdata materiil, tetapi pernah ada pendapat yang menyatakan bahwa hukum acara itu dapat dibagi dalam bagian materiil dan formil. Persoalan-persoalan yang mengenai alat-alat pembuktian dapat dimasukkan hukum acara materiil yang dapat diatur dalam suatu undang-undang tentang hukum perdata materiil.


Rabu, 11 Maret 2015

Kuisioner Aspek Hukum Dalam Ekonomi


Nama    : Ismi Azizah
NPM      : 24213557
Kelas     : 2EB01


Kuisioner Aspek Hukum Dalam Ekonomi

1.  Apakah peranan hukum di dalam ekonomi
Jawab : Menurut saya hukum pada dasarnya sangat dibutuhkan oleh manusia untuk mengatur segala aktivitas dalam kehidupan bermasyarakat, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan, dan yang tak kalah penting adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi inilah hukum sangat diperlukan karena sumber – sumber ekonomi yang terbatas tetapi permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi manusia tidak terbatas. Sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber – sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.
Hukum mempunyai peranan yang sangat penting dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi, infrastruktur hukum ini, tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.Lalu lintas ekonomi akhir – akhir ini semakin ramai dan rumit sehingga sering membawa persoalan – persoalan baru yang menuntut pemecahan – pemecahan baru, seperti dalam sengketa internasional melalui arbitrase, pengaturan tarif bersama, bebas biaya cukai pada kerja sama regional, atau keterkaitan yangsama dalam ketentuan paten internasional. Pada tingkat domestik juga mengalami hal yang sama.
Sehingga dalam perekonomian sangat dibutuhkan aturan yang tegas atau disebut hukum sebagai pengendali ekonomi, sebagai arahan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi sehingga tidak menciptakan hasil yang semaunya saja, sebagai alat dalam penyelesaian konflik yang mungkin terjadi dalam ekonomi, hukum juga sebagai alat untuk mengatur keseimbangan dalam perekonomian sehingga kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat akan terwujud.


2.  Apakah hukum juga berlaku didaerah pedalaman? Kalau tidak berlaku... ? lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman....?
 Jawab : Menurut saya di daerah pedalaman juga berlaku hukum sebagaimana kita kenal hukum adat memang lebih dominan di daerah pedalaman. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan. Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera. Hukum adat di suatu daerah pedalaman terjadi karena pengaruh agama, keyakinan terhadap nenek moyang, dan sifat masyarakatnya yang memang tertutup. Misalnya masyarakat masih menganut hukum adat adalah masyarakat adat Bali. Hukum adat yang masih kental dilakukan adalah hukum yang berkaitan dengan warisan. Dalam masyarakat adat Bali, seorang anak laki-laki adalah seorang ahli waris dalam sebuah keluarga. Berbeda dengan anak perempuan yang hanya berhak menikmati harta peninggalan sumai atau orang tua. Mengapa demikian? Hal ini karena anak laki-laki yang ada pada masyarakat adat bali dianggap sebagai seorang yang memiliki tanggung jawab besar pada keluarganya sedangkan anak perempuan hanya bertanggung jawab pada lingkungan suami. Meskipun hukum ini merupakan hukum adat masyarakat adat Bali, namun ternyata pada sekitar tahun 2010 terjadi perubahan tentang hukum tersebut. Perempuan dianggap juga berhak untuk menerima setengah hak waris purusa sehabis dipotong sekitar sepertiga bagian harta pusaka dan juga kepentingan pelestarian. Akan tetapi hal tersebut tak berlaku lagi apabila seorang wanita Bali berpindah agama dari agama nenek moyang mereka yang telah dianut.


3.  Dapatkah seseorang itu kebal hukum?
Jawab : Kebal hukum merupakan kekebalan dari penindakaan hukum terhadap seseorang atau memberikan perlindungan sepihak terhadap seseorang. Biasanya orang yang kebal hukum itu terjadi pada seorang pejabat. Dan menurut saya seseorang itu tidak boleh dikatakan kebal hukum karena pada dasarnya sikap hukum itu adalah tegas dan memaksa siapapun yang berbuat kesalahan atau melanggar peraturan atu undang-undang yang berlaku disuatu negara maka harus dihukum tidak peduli apapun jabatannya. Seseorang yang berbuat kesalahan harus bertanggung jawab dan siap untuk dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya atau aturan yang telah ditetapkan dan hukuman itu diberikan supaya orang yang melakukan kesalahan itu jera serta orang lain diharapkan tidak melakukan kesalahan yang serupa itu. Dimata hukum semua orang sama sehingga seseorang itu tidak dapat dikatakan kebal hukum dengan begitu maka akan tercipta keadilan dalam hukum dan masyarakat pun akan lebih tenteram.


4.  Sebutkan klasifikasi hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi Internasional!
 Jawab : Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

5. Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan!
Jawab : Pembangunan ekonomi bangsa merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Seperti yang terdapat dalam Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 menyatakan, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan dalam kegiatan usaha besar, menengah, dan kecil dalam pola kemitraan usaha. Contohnya dalam rangka menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Peluang besar pengembangan ekonomi di MEA 2015 ini, tentu selain strategi ekonomi, memerlukan hukum yang tegas untuk menghadapinya. Sebab, tak tertutup kemungkinan jika MEA berlaku, pasar Indonesia akan kelimpungan menghadapi arus masuk produk dan jasa asing karena perangkat hukum maupun kebijakan ekonomi belum ada atau belum siap menghadapi kecanggihan mekanisme perdagangan bebas. Karenanya, sebagai pasar yang besar, Indonesia kini sedang menghadapi ujian untuk mengimbangi konsumsi domestik yang luar biasa dan peningkatan daya beli masyarakatnya
                Profesional Perbankan dan peraih gelar doktor ilmu hukum termuda Universitas Indonesia (UI) pada 2012 ini juga menyampaikan Indonesia dapat menghadapi MEA dengan beberapa upaya:

Ø  Pertama, memanfaatkan hambatan perdagangan untuk membatasi banjirnya produk dan jasa asing.
Ø  Kedua, menciptakan sumber daya wirausaha yang kompeten melalui pendidikan dan pelatihan. 
Ø  Ketiga, membentuk forum sengketa perjanjian perdagangan bebas dengan prosedur yang sederhana dan jelas kepastian hukumnya. 

Konkretnya, Indonesia dapat mengelola potensi perdagangan bebas dengan baik jika pemerintah mampu menyajikan kepastian hukum, birokrasi yang sederhana, dan sumber daya manusia yang memadai. 

Referensi :

Kamis, 01 Januari 2015

Sertifikat

Sertifikat yang telah diperoleh selama semester 3

Nama : Ismi Azizah
Kelas  : 2EB01
NPM  : 23213557





Tugas Membuat Poster 

Ajakan Kepada Masyarakat Untuk Meninggalkan Lintah Darat Dan Beralih Ke Koperasi




Nama : Ismi azizah 
Kelas : 2EB01
NPM : 24213557




Sabtu, 08 November 2014



 Nama : Ismi Azizah

NPM  : 24213557

Kelas : 2EB01

Perkembangan Koperasi Dimulai Dari Zaman Penjajahan

Ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 atau disebut juga pada saat Revolusi Industri telah berkembang dengan pesat. Berbagai penemuan di bidang teknologi telah melahirkan tata perekonomian ekonomi yang baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat yaitu menganut sistem kapitalis. Kaum kapitalis sebagai kaum pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Keadaan seperti ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sehingga hanya memberikan keuntungan kepada kaum pemilik modal saja dan melahirkan kesengsaraan bagi masyarakat ekonomi lemah.  Kesengsaraan masyarakat inilah yang memicu munculnya koperasi karena kesadaran masyarakat sadar ingin melakukan perbaikan terhadap nasibnya. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonomi melalui koperasi. Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang, tetapi akhirnya mereka malah melakukan penjajahan kepada masyarakat Indonesia. Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun.Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu. Koperasi mulai diperkenalkan di Indonesia pada abad ke-19, tepatnya tahun 1895 oleh patih dari Purwekerto bernama R. Aria Wiriaatmaja beliau sebagai pelopor berdirinya sebuah koperasi yang bertujuan menolong masyarakat  agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha ini mendapat persetujuan dari Residen Purwokerto E. Sieburg dengan nama koperasinya Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Tahun 1898 atas bantuan E. Sieburg dan De Wolff Van Westerrode diperluas ke sektor pertanian (Hulp- Spaar en Lanbouwcrediet Bank) dengan meniru koperasi pertanian di Jerman (Raiffeisen).

Tahun 1908, Budi Utomo turut serta mengembangkan koperasi di Indonesia dengan membentuk koperasi konsumsi yang bertujuan meningkatkan kecerdasan rakyat dalam rangka memajukan pendidikan Indonesia. Tahun 1913 Serikat islam membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta juga berusaha membangkitkankan semangat koperasi yang dikenal kongres koperasi. Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan undang – undang mengenai  koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915 Undang-undang ini bersifat keras dan membatasi gerak koperasi dan terkesan dibuat untuk mematikan koperasi. Ini menyebabkan organisasi-organisasi politik dan ekonomi sulit berkembang.  Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :

· Mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal

· Pembuatan akta kepemilikan melalui perantara notaris dan ditulis dalam bahasa Belanda

· Ongkos materai sebesar 50 golden

· Hak tanah harus menurut hukum Eropa

· Pembuatan koperasi harus diumumkan di Javasche Courant dengan biaya yang cukup tinggi

Peraturan ini mengakibatkan munculnya pergolakkan dari kaum pergerakan nasional dan para penganjur koperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91. undang-undang koperasi diperbaiki sehingga koperasi lebih fleksibel dan menimbulkan semangat untuk memperjuangkan koperasi kembali berkibar. Berikut isi peraturan No. 91 antara lain sebagai berikut:


1. Akta tidak perlu dengan perantaraan notaris, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan  Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah

2. Biaya ongkos materai 3 golden
3. Hak tanah dapat menurut hukum adat
4. Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat

Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Tahun 1932, PNI mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, yang dibuat untuk membatasi gerak koperasi karena Belanda kesal melihat perkembangan koperasi yang kian pesat, tetapi peraturan ini tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Tahun 1927, undang-undang koperasi diperbaiki sehingga koperasi lebih fleksibel dan menimbulkan semangat untuk memperjuangkan koperasi kembali berkibar.

          Pada zaman penjajahan Jepang, Jepang mendirikan sebuah koperasi bernama KUMIAI  hal ini menyebabkan pergerakan perkembangan koperasi di Indonesia menurun drastis, bahkan hampir mendekati titik kemusnahan.Hal ini karena KUMIAI diatur menurut tata cara militer Jepang dan undang-undang No.23 tahun 1942. Awalnya tujuan KUMIAI adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun lama kelamaan KUMIAI malah dijadikan alat pengeruk dan penguras kekayaan rakyat sehingga rakyat Indonesia pun menjadi kecewa dan mulai meninggalkan koperasi. Sejak saat itu, kesan buruk koperasi sudah melekat sangat erat disebagian masyarakat Indonesia. Tahun 1942-1945 koperasi Indonesia disesuaikan dengan sistem kemiliteran Jepang. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Jepang berkata kepada rakyat Indonesia bahwa keberadaan Kumiai adalah untuk mensejahterahkan masyarakat, sehingga mendapat simpati yang cukup luas dari masyarakat.Namun pada kenyataannya koperasi ini  hanya untuk kepentingan perang Asia Timur Raya. Sesuai dengan Peraturan Kemiliteran Jepang No. 23 pasal 2,  peraturan koperasi harus mendapatkan persetujuan ulang dari Suchokan,karena peraturan pada Zaman Belanda tidak berlaku lagi. Keberadaan Kumiai sangat bertentangan dengan kepentingan ekonomi masyarakat, kemudian menetapkan kebijakan pemisahan antara urusan perkoperasian dengan urusan perekonomian. Dengan kebijakan tersebut pembinanan koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi masyarakat terabaikan sama sekali. Fungsi koperasi dalam priode ini hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Kenyataan ini yang telah menyebabkan semangat koperasi di dalam masyarakat Indonesia melemah.

Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, melainkan koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Dimana Indonesia memang suka dalam hal gotong royong. Sehingga peranan koperasi di dalam perekonomian Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Koperasi pada awal kemerdekaan berfungsi untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946 koperasi berkembang secara pesat., terdaftar sebanyak 2.500 buah koperasi dari data Jawatan koperasi di Indonesia.

Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memanfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, hal ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaannya terhadap koperasi sehingga perkembangan koperasi pun menurun. Setelah pemerintah berhasil menyelesaikan permasalahan pemberontakan G30S / PKI Pembangunan baru mulai berkembang lagi secara membaik. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Setelah terbentuknya NKRI,  program Pemerintah semakin nyata dalam mengembangkan koperasi. Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program perekonomian antara lain menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi rakyat , dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredit yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuan keuangan Negara. Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat, Kabinet Wilopo mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian:
1.Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi;

2.Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;

3.Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi.


Koperasi adalah alat pembangunan Ekonomi maka pada tanggal 11 Juli sampai dengan 14 Juli 1947 gerakan koperasi Indonesia menyelenggarakan kongresnya yang pertama.  Dalam Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :

· Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )

· Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi

· Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :

· Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI

· Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah

· Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia

· Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru


Kongres Koperasi yang ke III dilakukan di Jakarta. Keputusan Kongres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononomi lemah sering kali menjadi hisapan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi

Pada tanggal 18 Desember 1967 pada zaman orde baru dibuat Undang-Undang Koperasi yang baru yakni UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Undang – Undang ini mengharuskan koperasi-koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Tahun1972 diadakan penggabungan koperasi, koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa dan koperasi - koperasi yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD berubah menjadi KUD (Koperasi Unit Desa). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4 tahun 1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi Instruksi Presiden No.2 tahun 1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Insruksi Presiden No.4 tahun 1984.KUD (Koperasi Unit Desa) mulai diberlakukan seiring dibentuknya UU.koperasi No.25 tahun1992 oleh Prof. Dr. H. Sudarsono. Pada saat itu koperasi digunakan sebagai alat demokrasi ekonomi dan sebagai badan usaha mandiri yang terus berkembang pesat sampai sekarang.

Sumber :